Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Sikat Pengguna Narkoba

Selasa, 11 Januari 2022, 15:01 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Sikat Pengguna Narkoba
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (37), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, Sumbar, Senin (10/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB di rumah pelaku. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (37), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, Sumbar, Senin (10/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB di rumah pelaku.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Rajulan, ke awak media di kantornya membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dikatakannya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu dan satu unit handphone milik pelaku.

Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Mendapat laporan ini, Kasat bersama tim bergerak cepat menelusuri kebenaran Informasi tersebut dan melakukan pengecekkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Evi Yandri Rajo Budiman Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum INKADO Sumatera Barat 2024-2029

"Benar saja saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menemukan satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening. RA yang berada di TKP tak berkutik saat diintrogasi petugas dan akhirnya digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan," ungkap Kasatresnarkoba AKP Rajulan.

Ditegaskannya, pihaknya dari Resnarkoba Polres Dharmasaya akan terus mengembangkan kasus ini. "Benar kami telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial RA warga Nagari Koto Baru yang menguasai atau menyimpan narkoba jenis sabu, kami akan terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Dharmasraya ini," ujar Rajulan.

Sementara atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf A UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/hasan)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: