Maraton Sidang SIP KISB, Agenda Pembacaan Putusan
PADANG, binews.id -- Sejak pagi sampai sore ruang sidang Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) terdengar berulang kali suara ketokan vonis sidang sengketa informasi publik.
"Sidang dengan termohon PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Padang disengketakan informasikan pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) kita nyatakan tidak bisa menerima permohonan dan sengketa aquo merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat, " ujar Ketua Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi dengan mengetok palu, Kamis (13/1/2022).
Sengketa LAI dan PT Asuransi Jasa Indonesia terkait data CSR atau TJSL itu diputus selakan majelis komisioner KISB.
"Dari fakta dan dalil pada pemeriksaan awal kita menyimpulkan bahwa empat item yang diperiksa majelis, kompetensi relatif dan legal standing termohon tidak terpenuhi, sedangkan kompetensi absolut dan legal standing pemohon serta jangka waktu terpenuhi. Berdasarkan pasal 36 ayat 1 dan 2 Perki I tahun 2013, satu tak terpenuhi maka majelis bisa menjatuhkan putusan sela,"ujar Arif Yumardi didampingi anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Tiwi Utami.
Baca juga: Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
Kompetensi relatif komisi informasi Sumbar tidak terpenuhi berdasarkan kepada UU 14 tahun 2008, BUMN menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusat.
Padang sidang kedua sesi pagi tadi kembali sengketa informasi publik LAI dengan PT Bank Mandiri KC Padang diputus selakan oleh majelis komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi.
"Tidak bisa menerima permohonan sengketa diajukan pemohon karena Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kompetensi relatif memeriksa dan memutus sengketa aquo, kewenangan relatif di Komisi Informasi Pusat karena termohon adalah BUMN," ujar Nofal usia sidang register 07/VII/KISB-PS/2021.
Sesi siang ini Sidang SIP KISB masih berlangsungm "Hari ini ada dua sidang dengan agenda putusan terakhir pembacaan putusan mediasi antara LBH Padang dengan Polda Sumbar," ujar Tiwi. (*)
Baca juga: Pemko Padang Panjang Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat, ASN dan Non-ASN Dikerahkan Penuh
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








