Gubernur Instruksikan Bupati/Wali Kota se Sumbar Lakukan Karantina Pendatang

Senin, 13 April 2020, 18:14 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Instruksikan Bupati/Wali Kota se Sumbar Lakukan Karantina Pendatang
Gubernur : Bupati/Wali Kota se Sumbar Harus Tegas Lakukan Karantina Pendatang, Jika Menolak Tindak Sesuai Maklumat Kapolri
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Jumlah Pendatang yang masuk ke Sumatera Barat kian hari semakin meningkat, terutama dari daerah terjangkit. Dari hasil monitoring Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sejak 31 Maret 2020 hingga 12 April 2020, orang masuk ke sumbar telah mencapai 62.534 orang dari 10 pintu masuk, 9 pintu masuk darat dan 1 pintu masuk melalui udara.

Dari 62.534 orang tersebut masih tersisa 971 orang lagi dalam proses pemantauan dan 4.376 baru selesai pemantauan, untuk itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati Bupati dan Wali Kota se Sumbar, agar Bupati dan Wali Kota memantau dan melaporkan semua pendatang, Senin (13/4/2020).

"Diharapkan Bupati dan Wali Kota tegas kepada pendatang untuk karantina pendatang, baik mandiri ataupun karantina yang telah disiapkan," sebutnya.

Ditegaskan Gubernur, Bupati dan Walikota harus tegas mengkarantinakan warganya yang baru datang. Pemprov telah menyediakan 465 kamar untuk karantina pendatang.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

"Namun nyatanya, sampai saat sekarang belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal dengan dilakukannya pengkarantinaan masyarakat yang baru datang, akan memperkecil kemungkinan penyebaran covid-19 di Sumbar,"terangnya.

Di pusat karantina fasilitas kesehatan lengkap. Ada dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lainnya. Petugas kesehatan diminta untuk memeriksa yang diisolasi dan memastikan status kesehatan yang bersangkutan.

"Apabila ditemukan gejala terjangkit Covid-19 segera ditindaklajuti sesuai prosedur dan algoritma yang telah ditetapkan,"tegas Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga instruksikan, apabila ada pendatang yang tidak bersedia melakukan isolasi mandiri atau diisolasi ditempat yang telah difasiitasi pemerintah, segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian setempat untuk diambil tindakan sesuai Maklumat Kapolri, nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19. (rls/melba)

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: