Diduga Diintervensi Lurah Pemilihan RT dan RW Berujung Kemelut

Senin, 10 Februari 2020, 23:01 WIB | Peristiwa | Kota Padang
Diduga Diintervensi Lurah Pemilihan RT dan RW Berujung Kemelut
Diduga Diintervensi Lurah Pemilihan RT dan RW Berujung Kemelut
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binol.id -- Dengan berakhirnya masa jabatan RW lama, warga Kelurahan Lubeg, Kecamatan Lubeg Kota, kembali melakukan pemilihan untuk ketua RW baru. Namun dalam pemilihan RW baru yang diakomudir oleh Lurah, dinilai tidak transparan, dan kongkalingkong yang akhirnya terjadi kemelut ditengah-tengah masyarakat.

"Kemelut ini terjadi berawal ketika warga berkumpul untuk pembentukan RT. Namun saya sebagai ketua RW yang masih aktif, tidak dilibatkan dalam pertemuan itu. Dengan inisiatif sendiri, saya pergi dan ikuti pertemuan tersebut," ujar Afrizal Chaniago, SH selaku ketua RW lama, Sabtu (8/2).

Dalam pertemuan itu, kata Afrizal berdasarkan anjuran Lurah, harus segera dibentuk panitia pemilihan RT segera mungkin. Kemudian anjuran itu dilaksanakan dan akhirnya direncanakan lah pembentukan panitia, mengeluarkan SK, dan bagaimana sistem kerja dalam melakukan penjaringan.

"Namun ternyata, panitia yang dibentuk oleh lurah berjalan sendiri tanpa dikoordinir oleh saya selaku RW aktif. Alasannya, tidak perlu berkoordinasi dengan RW lagi dan cukup berurusan dengan lurah dalam pembentukan ketua RT," katanya.

Ia menambahkan, akhirnya panitia yang dibentuk sendiri oleh Lurah berjalan tanpa dikoordinir RW. Kemudian berlanjut dengan dilakukannya pemilihan RT, tetapi mayoritas warga tidak setuju karena sistim penjaringan dalam pembentukan RT tidak transparan.

"Kejanggalan lainnya ialah, ada dari panitia langsung menjadi kandidat calon Ketua RT. Kemudian ada juga diantara panitia menjadikan suaminya salah satu calon, dengan fakta ini, masayarakat menilai panitia tidak kredibel dan akhir banyak masyarakat melapor kepada saya terkait hal itu," imbuhnya lagi.

Setelah ditelaah, panitia tersebut perlindungan dengan anjuran lurah dimana penjaringan itu tetap dilanjutkan tanpa sepengetahuan RW. Padahal di SK perwako nomor 56 tahun 2019, sudah jelas dikatakan bahwa pembentukan pemilihan RT dibawah komando RW lama.

"Saya tegaskan, bahwa dalam perwako dalam pembentukan RT harus dikomandoi oleh RW lama, di SK kan oleh RW lama dengan persetujuan lurah. Namun hal itu tidak sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Kemudian ketidakterimaan dari warga itu akhirnya bergulir ke tingkat kecamatan dan akhirnya diadakanlah pertemuan di Masjid. Namun dalam pertemuan itu, Lurah meminta supaya terkait pemilihan RT tidak dipermasalahkan lagi dan fokus kepada pemilihan RW.

Namun warga tidak percaya lagi dengan panitia yang dibentuk lurah sebelumnya. Maka malam itu juga, dibentuklah panitia baru berdasarkan usulan masyarakat atas persetujuan Lurah, dengan mengeluarkan SK sebelum melakukan tugas untuk melakukan penjaringan dalam pemilihan ketua RW.

"Sesuai sistem kerja yang disepakati selama panitia ini menjalankan tugas, jikalau ada salah satu calon kandidat melebihi kapasitas suara 30 persen, maka calon tersebut langsung diangkat menjadi Ketua RW tanpa ada pemilihan lagi. Namun jika kurang dari 30 persen, maka dilanjutkan dengan pemilihan gelombang kedua," katanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: