Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Senin, 07 Februari 2022, 11:01 WIB | Kesehatan | Nasional
Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas IST
IKLAN GUBERNUR

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kakanwil Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta Pegawai ASN pada Kemenag:

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019pada Kementerian Agama;

b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan aparat keamanan; dan

d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.

(*/bi)

Halaman:
1 2 3 4 5
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: