Presiden Jokowi Apresiasi MK dalam Percepatan Transformasi Peradilan Digital Saat Pandemi

JAKARTA, binews.id -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memanfaatkan pandemi sebagai momentum untuk mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital.
Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/02/2022) pagi.
"Saya memberikan apresiasi, memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi yang memanfaatkan masa pandemi untuk mempercepat transformasi, beradaptasi dengan kemajuan teknologi, dan beralih kepada peradilan digital," ucap Presiden.
Presiden meyakini dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses
"Saya melihat semangatnya sangat jelas, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, memudahkan akses bagi para pencari keadilan untuk memastikan tetap tegaknya hukum dan terjaganya kepentingan kemanusiaan," tegasnya.
Presiden mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkahextraordinaryyang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi," ujarnya.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. Langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi COVID-19.
Baca juga: Pimpinan DPRD Sumbar Terima Laporan Monev dari Komisi Informasi Sumbar
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," ujarnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi
- Gubernur Sumbar Imbau Mahasiswa Kedepankan Dialog dan Jauhi Narkoba Dalam Menyampaikan Aspirasi