Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang tuntut PT Anam Koto Serahkan Lahan 711 Ha

Selasa, 22 Februari 2022, 10:44 WIB | Ekonomi | Kab. Pasaman Barat
Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang tuntut PT Anam Koto Serahkan Lahan 711 Ha
Ratusan petani tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang, masyarakat yang tergabung dalam Basis SPI Aia Gadang mendatangi lokasi perjuangan mereka di sekitar Blok K PT Anam Koto. B
IKLAN GUBERNUR

PASBAR, binews.id -- Ratusan petani tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang, masyarakat yang tergabung dalam Basis SPI Aia Gadang mendatangi lokasi perjuangan mereka di sekitar Blok K PT Anam Koto.

Massa meminta perusahaan merealisasikan tuntutan mereka sesuai dengan hasil pemetaan Tim GTRA seluas 711 ha dari total HGU yang dikelola PT Anam Koto. Sementara itu, perusahaan menilai tuntutan dan luas lahan tidak berdasar, perusahaan sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Koordinasi Lapangan SPI Basis Aia Gadang, Ahmad mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat masyarakat yang tergabung dalam SPI basis Aia Gadang. Sebelum aksi pendudukan lahan, petani sudah berkirim surat sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan. "Kami mendatangi lahan perjuangan, dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas," ujarnya.

Ia mengatakan, sekitar 350 anggota SPI basis Aia Gadang mmengikuti aksi hari ini. Aksi dimulai dari perkampungan, dan bergerak bersama menuju lokasi. Massa juga menggelar orasi dan menyampaikan tuntutan mereka.

Aksi masyarakat tersebut berlangsung damai, bahkan sesaat mereka berada di lokasi, pihak perusahaan langsung menanggapi dan mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi.

"Kami tadi diajak mediasi di kantor perusahaan PT.Anam Koto namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga kami lanjut rekleming," tambahnya.

Tuntutan dan luas lahan yang sudah dipetakan tim GTRA sudah memiliki dasar yang kuat. Masyarakat dan petani yang tergabung dalam SPI Basis Aia Gadang, sudah seharusnya mendapatkan hak mereka, sebagai masyarakat lokal, sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku.

Sementara itu, Legal Manager PT Anam Koto, J Tamba mengatakan, pengklaiman lahan tersebut tidak sesuai aturan. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan HGU mereka yang sudah diusahakan, dibuktikan dengan adanya barak karyawan dan pokok kelapa sawit yang produktif. Perusahaan menilai, penetapan lahan 711 yang dimaksudkan masyarakat atau SPI basis Aia Gadang sepihak.

"Kami memiliki izin lengkap dan lahan itu termasuk dalam HGU kami yang sah," ujarnya.

Tamba mengatakan, penunjukan lahan mereka sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berdasar. Bahkan perusahaan pada 23 Desember mengatakan sudah berkunjung ke Kementerian Agraria, yakni Dirjen Konflik. "Permohonan PT Anam Koto sebagai TORA, dimohonkan dicabut," tegasnya.

Tamba juga menambahkan, jika masyarakat tetap melakukan pengkleman, tentu perusahaan akan menampuh jalur hukum yang ada, karena mereka menilai memiliki administrasi yang lengkap.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: