KI Gelar Dua Sidang Putusan SIP : Akomodir Hak untuk Tahu

Jumat, 11 Maret 2022, 19:58 WIB | Hukum | Kota Padang
KI Gelar Dua Sidang Putusan SIP : Akomodir Hak untuk Tahu
Dua sidang putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar digelar Jumat (11/3/2022) di ruang sidang utama kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang. IST
IKLAN GUBERNUR

Adrian mengatakan putusan majelis komisioner terkait SIP dimohonkan Leon Agusta Indonesia lebih mempertimbangkan hak publik untuk tahu.

"Karena KI Sumbar itu lembaga yang diberi kewenangan oleh UU 14 tahun 2008 untuk mengawal keterbukaan informasi publik," ujar Adrian selaku Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Kata Adrian dari fakta soal kewenangan memberikan informasi terkait TSJL ada pertimbangan majelis untuk memberikan sesuai kewenangan termohon.

Baca juga: Senam Kebugaran Warnai Bimtek Peningkatan Kapasitas Wartawan di Dharmasraya

"Dan jika tak memiliki kewenangan maka diminta memfasilitasi permohonan ke pihak yang berwenang tentang informasi a quo," ujar Adrian.

Adrian menegaskan satu poin soal putusan hari ini (Jumat, red) adalah TSJL atau CSR BUMN adalah informasi publik terbuka.

"Konsekuensinya TSJL atau CSR informasi publik terbuka adalah mudah diakses dan mudah dipahami publik," ujar Adrian. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: