KI Gelar Dua Sidang Putusan SIP : Akomodir Hak untuk Tahu

Adrian mengatakan putusan majelis komisioner terkait SIP dimohonkan Leon Agusta Indonesia lebih mempertimbangkan hak publik untuk tahu.
"Karena KI Sumbar itu lembaga yang diberi kewenangan oleh UU 14 tahun 2008 untuk mengawal keterbukaan informasi publik," ujar Adrian selaku Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Kata Adrian dari fakta soal kewenangan memberikan informasi terkait TSJL ada pertimbangan majelis untuk memberikan sesuai kewenangan termohon.
Baca juga: DPRD dan Pemko Padang Siap Bentuk Komisi Informasi Kota Padang
"Dan jika tak memiliki kewenangan maka diminta memfasilitasi permohonan ke pihak yang berwenang tentang informasi a quo," ujar Adrian.
Adrian menegaskan satu poin soal putusan hari ini (Jumat, red) adalah TSJL atau CSR BUMN adalah informasi publik terbuka.
"Konsekuensinya TSJL atau CSR informasi publik terbuka adalah mudah diakses dan mudah dipahami publik," ujar Adrian. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025