KI Gelar Dua Sidang Putusan SIP : Akomodir Hak untuk Tahu

PADANG, binews.id -- Dua sidang putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar digelar Jumat (11/3/2022) di ruang sidang utama kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang.
Sidang putusan sengketa informasi publik (SIP) pertama tentang CSR atau dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSJL) dengan pemohon Leon Agusta Indonesia dengan termohon PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumba dipimpin ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
Putusan KI Sumbar lebih mementingkan mengawal hak publik untuk tahu terutama terkait TSJL di PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumbar.
"Memutuskan menerima permohonan pemohon sebagian. memerintah termohon memberikan informasi tentang TSJL yang menjadi kewenangannya dalam bentuk hardcopy dan memerintah termohon memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada yang memiliki kewenangan yaitu PLN Pusat," ujar Adrian membacakan pada sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum.
Baca juga: Pemko Padang Tegaskan Hiburan Orgen Tunggal Dilarang Sampai Larut Malam
Atas putusan tersebut Adrian juga mengatakan adalah hak para pihak untuk. keberatan atas putusan register 11/VII/KISB-PS-M-A/2021.
"Ya berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak berhak mengajukan keberatan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima," ujar Adrian.
Sementara sidang dengan agenda pembacaan putusan antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Angkasa Pura II Cabang BIM dipimpin Ketua Mejelis Tanti Endang Lestari dengan anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Arof Yumardi.
Menurut Panitera Pengganti Tiwi Utami putusan sengketa informasi publik (SIP) itu adalah menerima permohonan pemohom sebagian.
Baca juga: Pemko Padang Gelar High Level Meeting Pengendalian Inflasi Jelang Idul Adha 1446 H
"Memerintahkan termohon memberikan informasi terkait TSJL dan untuk nama penerima dan alamat, Majelis memutuskan mendukung putusan termohon tidak. memberikan. Juga memerintahkan termohon membentuk PPID dan mengupgrading pengelolaan informasi publik mempedomani UU 14 Tahun 2008," ujar Tiwi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi