KI Gelar Dua Sidang Putusan SIP : Akomodir Hak untuk Tahu

Jumat, 11 Maret 2022, 19:58 WIB | Hukum | Kota Padang
KI Gelar Dua Sidang Putusan SIP : Akomodir Hak untuk Tahu
Dua sidang putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar digelar Jumat (11/3/2022) di ruang sidang utama kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dua sidang putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar digelar Jumat (11/3/2022) di ruang sidang utama kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang.

Sidang putusan sengketa informasi publik (SIP) pertama tentang CSR atau dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSJL) dengan pemohon Leon Agusta Indonesia dengan termohon PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumba dipimpin ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.

Putusan KI Sumbar lebih mementingkan mengawal hak publik untuk tahu terutama terkait TSJL di PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumbar.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon sebagian. memerintah termohon memberikan informasi tentang TSJL yang menjadi kewenangannya dalam bentuk hardcopy dan memerintah termohon memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada yang memiliki kewenangan yaitu PLN Pusat," ujar Adrian membacakan pada sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

Atas putusan tersebut Adrian juga mengatakan adalah hak para pihak untuk. keberatan atas putusan register 11/VII/KISB-PS-M-A/2021.

"Ya berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak berhak mengajukan keberatan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima," ujar Adrian.

Sementara sidang dengan agenda pembacaan putusan antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Angkasa Pura II Cabang BIM dipimpin Ketua Mejelis Tanti Endang Lestari dengan anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Arof Yumardi.

Menurut Panitera Pengganti Tiwi Utami putusan sengketa informasi publik (SIP) itu adalah menerima permohonan pemohom sebagian.

Baca juga: Pemko Padang Raih Predikat Sangat Inovatif

"Memerintahkan termohon memberikan informasi terkait TSJL dan untuk nama penerima dan alamat, Majelis memutuskan mendukung putusan termohon tidak. memberikan. Juga memerintahkan termohon membentuk PPID dan mengupgrading pengelolaan informasi publik mempedomani UU 14 Tahun 2008," ujar Tiwi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: