Diduga Nodai Gadis Dibawah Umur, YouTuber Asal Bengkalis Ini Diciduk Satreskrim Polres Tanjung Balai

Minggu, 13 Maret 2022, 12:04 WIB | Hukum | Nasional
Diduga Nodai Gadis Dibawah Umur, YouTuber Asal Bengkalis Ini Diciduk Satreskrim Polres...
Polres Tanjung Balai mengamankan F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMA N (17) di Kota Tanjung Balai. IST
IKLAN GUBERNUR

TANJUNG BALAI, binews.id - Polres Tanjung Balai mengamankan F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMA N (17) di Kota Tanjung Balai.

Mengetahui anaknya dicabuli tersangka, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 1 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka dan korban berkenalan pada tanggal 19 Februari 2022.

"Lalu mereka (tersangka dan korban), selanjutnya melanjutkan percakapan via chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri," kata AKP Eri Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022)

Baca juga: Pj Sekda Padang Ingatkan ASN Hindari Gaya Hidup Hedonisme

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya tersangka datang ke Kota Tanjung Balai untuk membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban. Kemudian, tersangka melakukan rayuan terhadap korban untuk membuat konten.

"Tersangka berjanji mau menikahi korban, apabila mau mengikuti kemauan tersangka," jelas Kasat.

Lebih lanjut, Perwira 3 balok emas dipundak ini juga menambahkan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal," pungkasnya.

Baca juga: Pjs Bupati Solok Akbar Ali Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Terkait kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (*/Hadi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: