Diduga Nodai Gadis Dibawah Umur, YouTuber Asal Bengkalis Ini Diciduk Satreskrim Polres Tanjung Balai

Minggu, 13 Maret 2022, 12:04 WIB | Hukum | Nasional
Diduga Nodai Gadis Dibawah Umur, YouTuber Asal Bengkalis Ini Diciduk Satreskrim Polres...
Polres Tanjung Balai mengamankan F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMA N (17) di Kota Tanjung Balai. IST

TANJUNG BALAI, binews.id - Polres Tanjung Balai mengamankan F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMA N (17) di Kota Tanjung Balai.

Mengetahui anaknya dicabuli tersangka, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 1 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka dan korban berkenalan pada tanggal 19 Februari 2022.

"Lalu mereka (tersangka dan korban), selanjutnya melanjutkan percakapan via chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri," kata AKP Eri Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022)

Baca juga: Nevi Zuairina Ajak Istri Dukung Suami Dalam Laksanakan Tugas Sebagai Pimpinan Daerah

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya tersangka datang ke Kota Tanjung Balai untuk membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban. Kemudian, tersangka melakukan rayuan terhadap korban untuk membuat konten.

"Tersangka berjanji mau menikahi korban, apabila mau mengikuti kemauan tersangka," jelas Kasat.

Lebih lanjut, Perwira 3 balok emas dipundak ini juga menambahkan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal," pungkasnya.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Dukung Transportasi Aman dan Nyaman untuk Keluarga

Terkait kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (*/Hadi)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: