DPRD Sumbar Tetapkan Hasil Rekomendasi LHP-BPK RI

Kamis, 17 Maret 2022, 09:52 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Tetapkan Hasil Rekomendasi LHP-BPK RI
Setelah melalui berbagai pembahasan dan diskusi terhadap LHP-BPK RI, atas kepatuhan terhadap belanja daerah tahun 2021, DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna untuk penetapan hasil panitia khusus (Pansus) LHP-BPK tersebut Rabu (16/3/2022). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Setelah melalui berbagai pembahasan dan diskusi terhadap LHP-BPK RI, atas kepatuhan terhadap belanja daerah tahun 2021, DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna untuk penetapan hasil panitia khusus (Pansus) LHP-BPK tersebut Rabu (16/3/2022).

Sebelum mengambil keputusan, pimpinan DPRD Sumbar meminta Pansus memberikan laporan setiap tahapan, sampai mendapatkan sebuah hasil yang bisa diputuskan pada sidang paripurna tersebut.

Ketua Pansus LHP-BPK RI atas belanja daerah tahun 2021 Bakri Bakar mengatakan, sebelumnya sudah melakukan berbagai pembahasan, diantaranya pertemuan dan diskusi dengan stakeholder, termasuk SKPD dan lainnya.

"Kami sudah melakukan berbagai tahapan, baik diskusi, studi, maupun lainnya, sehingga sebagai panitia khusus yang dibentuk lembaga ini, bisa menghasilkan keputusan benar-benar objektif dan akurat, untuk kepentingan banyak orang," ulas Bakri Bakar dalam sidang paripurna.

Baca juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna HJK ke-234 Kota Padang Panjang

Bakri Bakar juga mengatakan, dalam hal kepatuhan, pada dasarnya BPK Perwakilan Sumatera Barat menyetujui apa yang dilakukan pansus, khususnya masalah temuan, Karen sifatnya berulang dari tahun sebelumnya.

Banyak lagi penilaian yang ke depan perlu diperbaiki sehingga masa akan datang pemerintah daerah, OPD dan pihak-pihak harus menyikapi rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.

Adanya temuan berulang-ulang, agar gubernur memberikan tindak pada ASN dan lainnya, sesuai dengan aturan berlaku, juga mengantisipasi permasalahan pada masa akan datang.

Selain itu perlu adanya penambahan fungsional pengawasan sesuai dengan perundang-undangan berlaku, sehingga bisa meminimalisir pelanggaran berulang-ulang.

Baca juga: Bamus DPRD Sumbar Tetapkan Jadwal Padat untuk Anggota Dewan hingga Agustus 2024

Pansus juga dalam rekomendasinya dengan tegas meminta agar pemerintah daerah menindak tegas para rekanan yang tidak mampu melaksanakan kerja, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: