Berupaya Perbaiki Kesalahan Masa Lalu, BPK Apresiasi LKPD Pasaman 2021

Jumat, 18 Maret 2022, 19:54 WIB | Politik | Kab. Pasaman
Berupaya Perbaiki Kesalahan Masa Lalu, BPK Apresiasi LKPD Pasaman 2021
Bupati Pasaman H. Benny Utama serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Perwakilan Sumatera Barat, di Padang, Jumat (19/3). IST

Saat menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan BPK Sumbar mengapresiasi kerja keras jajaran pemerintah daerah dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,"ujar Yusna.

Hari yang bersamaan, Jumat, terdapat empat pemerintah daerah yang secara resmi menyampaikan LKPD TA 2021 unaudited kepada BPK.

Baca juga: Temuan SPJ Fiktif di DPRD Pasaman Capai Rp4,8 Miliar, Diberi Tenggat Waktu Mengembalikan Sampai 17 Mei 2023

Keempat daerah tersebut masing-masingnya Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Padang Panjang. LKPD unaudited diserahkan langsung masing-masing kepala daerah dan diterima Kepala BPK daerah Perwakilan Sumbar. (Fajri)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: