KI Pusat : Seluruh Calon KI Terpilih Wajib Mundur dari Jabatan Badan Publik, Ini Alasannya

Selain mengatur mundur dari jabatan dan keanggotaan pada jabatan publik, Peraturan KI nomo 4 tahun 2016 yang mewajibkan calon komisioner menandatangani kesediaan bekerja penuh waktu. Berkaitan dengan status Abdul Harris selaku Dosen Tetap Non PNS di USU, juga terdapat aturan pada Peraturan Rektor USU nomor 1 Tahun 2016 tentang Dosen Tetap Non PNS.
Pada Bagian Kedua tentang Kewajiban pada Pasal 16, ditegaskan bahwa dosen tetap non PNS USU memiliki kewajiban (1) bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam perminggu; (2) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan
Dengan l2 (dua belas) SKS dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan (3) melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja Dosen Tetap non PNS juga. (*)
Baca juga: Soal Laporan Layanan Informasi Publik, KI Sumbar Ingatkan Badan Publik untuk Segera Menyerahkan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Ketimpangan Pembangunan di Papua Barat Daya
- Nevi Zuairina: Danantara Harus Transparan, Jangan Jadi Super Holding Tertutup
- Nevi Zuairina Ingatkan Telkom untuk Lebih Pro-Pelanggan dan Pro-UMKM
- Presiden Prabowo Terima Telepon dari Presiden Republik Korea
- Nevi Zuairina Minta Pemerintah Terapkan SPKU untuk Data Real-Time Udara yang Terbuka bagi Publik
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025