KI Pusat : Seluruh Calon KI Terpilih Wajib Mundur dari Jabatan Badan Publik, Ini Alasannya
Selain mengatur mundur dari jabatan dan keanggotaan pada jabatan publik, Peraturan KI nomo 4 tahun 2016 yang mewajibkan calon komisioner menandatangani kesediaan bekerja penuh waktu. Berkaitan dengan status Abdul Harris selaku Dosen Tetap Non PNS di USU, juga terdapat aturan pada Peraturan Rektor USU nomor 1 Tahun 2016 tentang Dosen Tetap Non PNS.
Pada Bagian Kedua tentang Kewajiban pada Pasal 16, ditegaskan bahwa dosen tetap non PNS USU memiliki kewajiban (1) bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam perminggu; (2) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan
Dengan l2 (dua belas) SKS dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan (3) melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja Dosen Tetap non PNS juga. (*)
Baca juga: 128 Badan Publik Ikuti Tahapan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, Kunjungan Kerja ke Mitra BUMN Pelayaran di Surabaya
- Nevi Zuairina Soroti Kinerja PLN, Desak Efisiensi dan Percepatan Transisi Energi dalam RDP Komisi VI
- Nevi Zuairina Sampaikan kebanggaannya, Perempuan Sumbar Kembali Harumkan Negeri Lewat Gelar Pahlawan Nasional
- Nevi Zuairina : PKS Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Kurangi Jumlah BUMN, Dorong Efisien dan Transparansi
- PSI Tunjuk Putra Gubernur Sumbar Jadi Ketua DPW: Peta Politik Minang Kian Dinamis








