KI Pusat : Seluruh Calon KI Terpilih Wajib Mundur dari Jabatan Badan Publik, Ini Alasannya

Jumat, 25 Februari 2022, 20:18 WIB | Politik | Nasional
KI Pusat : Seluruh Calon KI Terpilih Wajib Mundur dari Jabatan Badan Publik, Ini Alasannya
Komisioner KI Pusat, Muhammad Syahyan. IST
IKLAN GUBERNUR

Selain mengatur mundur dari jabatan dan keanggotaan pada jabatan publik, Peraturan KI nomo 4 tahun 2016 yang mewajibkan calon komisioner menandatangani kesediaan bekerja penuh waktu. Berkaitan dengan status Abdul Harris selaku Dosen Tetap Non PNS di USU, juga terdapat aturan pada Peraturan Rektor USU nomor 1 Tahun 2016 tentang Dosen Tetap Non PNS.

Pada Bagian Kedua tentang Kewajiban pada Pasal 16, ditegaskan bahwa dosen tetap non PNS USU memiliki kewajiban (1) bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam perminggu; (2) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan

Dengan l2 (dua belas) SKS dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan (3) melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja Dosen Tetap non PNS juga. (*)

Baca juga: Pengisian Kuisioner jadi Kunci Badan Publik Informatif

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: