KI Sumbar Gelar Sidang Ditempat, Sengketa Penyelamat Keuangan Negara Ditolak

Senin, 28 Maret 2022, 17:13 WIB | Hukum | Kab. Tanah Datar
KI Sumbar Gelar Sidang Ditempat, Sengketa Penyelamat Keuangan Negara Ditolak
Sidang di tempat merupakan pengejawantahan prinsip persidangan penyelesaian sengketa informasi publik, mudah, cepat dan berbiaya murah. Hari ini (Senin, red) sampai, Rabu 30 Maret 2022, Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang di Kabupaten Tanah Datar. IST
IKLAN GUBERNUR

TANAH DATAR, binews.id -- Sidang di tempat merupakan pengejawantahan prinsip persidangan penyelesaian sengketa informasi publik, mudah, cepat dan berbiaya murah. Hari ini (Senin, red) sampai, Rabu 30 Maret 2022, Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang di Kabupaten Tanah Datar.

"Tepatnya di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar di Batusangkar, atas izin ruang sidang Bawaslu, kami mengucapkan terima kasih banyak," ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska kepada Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Senin 28 Maret 2022.

Majelis Komisioner Komisi Informasi langsung menggelar sidang ditempat di Senin siang antara Pemohon LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN) dengan Wali Nagari Lubuk Jantan.

Ketua Majelis Komisioner, Adrian Tuswandi, dengan anggota majelisnya Arif Yumardi dan Nofal Wiska mencabut skor sidang untuk melanjutkan pemeriksaan awal.

Baca juga: Baznas Dharmasraya Gelar Program Santripreneur dengan Tebar 8.000 Benih Ikan Lele di Pondok Pesantren Pembangunan

"Pemeriksaan awal ini adalah pintu masuk menuju tahapan penyelesaian sengketa informasi publik berikutnya, bisa mediasi atau sidang pembuktian," ujar Adrian setelah pembacaan tata tertib persidangan oleh Panitera Pengganti Kiki Eko Syahputra.

Adrian memastikan soal kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi Sumbar, legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu permohonan sengketa informasi publik.

"Para pihak silahkan bertungkustumus dengan analisa dan argumentasi berdasar di persidangan awal ini," ujar Adrian.

Termohon Walinagari Lubuk Jantan mengatakan semua proses permohonan informasi pemohon sudah dijawab sesuai ketentuan di pengelolaan informasi publik Nagari Lubuk Jantan.

Baca juga: Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Optimalisasi Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Bahkan keberatan kata Temohon juga sudah dijawab kepada PKN langsung di Jakarta lewat pos dan lewat email.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: