Putusan MA Menangkan Warga Sumpur Tanah SHM No. 00085 Sah Milik Aida Amir

Senin, 01 Agustus 2022, 11:43 WIB | Hukum | Kab. Tanah Datar
Putusan MA Menangkan Warga Sumpur Tanah SHM No. 00085 Sah Milik Aida Amir
Mahkamah Agung. IST

TANAH DATAR, binews.id -- Perjuangan warga Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar mempertahankan tanah yang merupakan hak miliknya, berbuah manis. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 517-K/Pdt/2022 menegaskan, tanah seluas 5.870 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 itu, berada di Nagari Sumpur dan diperoleh Aida Amir melalui perbuatan hukum jual beli.

MA menolak permohonan kasasi para penggugat (pemohon kasasi) dalam hal ini warga Nagari Malalo, Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida, dan menyatakan Aida Amir selaku Tergugat 2 (termohon kasasi 2) adalah orang yang berhak atas tanah SHM No. 00085 Tahun 2020, karena proses jual beli dengan Isna selaku Tergugat 1 (termohon kasasi 1) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, para penggugat Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut dan membongkar/merobohkan bangunan yang telah didirikan, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila ingkar melaksanakan putusan.

"Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Tanah yang diklaim penggugat sebagai tanah ulayat mereka, adalah keliru. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menegaskan jika objek perkara memang berada di Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar," ujar Didi Cahyadi, kuasa hukum Aida Amir dan Isna, kemarin.

Baca juga: Semen Padang Sosialisasikan Produk Unggulan ke Camat dan Wali Nagari se-Kecamatan Lengayang

Selain sertifikat, dalam salah satu pertimbangannya, tambah Didi, MA menyatakan kekuatan pembuktian ada pada Surat Pernyataan Wali Nagari Sumpur dan Surat Pernyataan Ketua KAN Sumpur dan kemudian diterbitkan SHM No. 00085 atas nama Isna. Tanah itu selanjutnya dibeli oleh Aida Amir.

Wali Nagari dan Ketua KAN adalah orang-orang yang berada dalam sistim pemerintahan adat, merupakan fungsionaris adat yang tentunya memiliki pengetahuan yang cukup tentang masyarakat, suku-suku, kaum-kaum di Nagari Sumpur dan pengetahuan tentang suku-suku, kaum-kaum atau orang-orang yang menguasai atau memiliki sumber daya alam khususnya tanah-tanah dalam lingkungan Nagari Sumpur.

Dijelaskan Didi, pemberitahuan putusan kasasi itu diterimanya Rabu (27/07/2022). Kabar tersebut tentu saja disambut gembira oleh kliennya, Isna dan Aida Amir karena berhasil mempertahankan hak-hak mereka. Putusan MA tersebut sekaligus membantah tudingan warga Nagari Malalo, Kabupaten Tanah Datar yang mengklaim tanah ulayatnya dirampas dan disertifikatkan oleh mafia tanah.

Aida Amir sendiri, lanjutnya, ingin secepatnya memanfaatkan lahan tersebut karena Aida Amir membeli lahan tersebut dengan tujuan baik, yaitu untuk membangun kampung halamannya. Untuk itu, Aida Amir segera mengajukan proses eksekusi bila penggugat tidak merobohkan sendiri bangunan yang berada di atas objek perkara dengan sukarela. Sebab, putusan kasasi itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Disamping itu, perkara ini menyebabkan Aida Amir menderita kerugian baik moril maupun materil karena terkendala dalam pemanfaatan lahan yang telah dibelinya.

Baca juga: NPL KUR Bank Nagari Nol Persen, Pemerintah Targetkan KUR Sebesar Rp300 Triliun

"Jika penggugat tidak melaksanakan putusan MA, maka MA menghukum penggugat dalam hal ini warga malalo Zaibul Datuak kabasaran nan itam dan Farida harus membayar denda setiap keterlambatan nya Rp 100.000 perhari," terang Didi.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: