Pemerintah Daerah Diminta Segera Menindaklanjuti InMendagri PPKM Luar Jawa - Bali

JAKARTA, binews.id - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 19 Tahun 2022, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa - Bali hingga 11 April 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta setiap pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindaklanjutinya.
"Dimohon menindaklanjuti instruksi ini dalam peraturan daerah masing-masing untuk disosialisasi dan diimplementasikan segera," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (29/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Disamping itu, menjelang Bulan Ramadhan dengan perubahan pola aktivitas mayoritas penduduk Indonesia, maka perlu dipersiapkan imunitas yang baik agar imunitas tidak menurun.
Baca juga: Wako Hendri Arnis Blusukan ke Pasar
Masyarakat diharapkan menjaga kondisi tubuh seperti mengkonsumsi makanan yang bergizi tinggi, tidur yang cukup, dan tetap aktif secara fisik.
Sementara, bagi masyarakat yang sedang sakit termasuk yang sedang menjalankan isolasi/perawatan akibat COVID-19, dimohon agar patuh menjalankan anjuran dokter agar segera sembuh. "Sehingga dapat segera menjalankan ibadah dengan sempurna," pungkas Wiku. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Mahasiswa S3 Ilmu Lingkungan UNP Laksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kepulauan Riau
- Hj. Nevi Zuairina Minta Ada Transformasi Kesehatan dan Pariwisata di KEK Sanur
- PP IPPNU X Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama Gelar Peer Educator Cegah Stunting
- Gubernur Mahyeldi, Direktur dan Rektor UNP Temui Wapres Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi
- Bio Farma Ajak Perempuan di Kalimantan Tengah Cegah Kanker Serviks