Pemerintah Daerah Diminta Segera Menindaklanjuti InMendagri PPKM Luar Jawa - Bali

JAKARTA, binews.id - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 19 Tahun 2022, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa - Bali hingga 11 April 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta setiap pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindaklanjutinya.
"Dimohon menindaklanjuti instruksi ini dalam peraturan daerah masing-masing untuk disosialisasi dan diimplementasikan segera," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (29/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Disamping itu, menjelang Bulan Ramadhan dengan perubahan pola aktivitas mayoritas penduduk Indonesia, maka perlu dipersiapkan imunitas yang baik agar imunitas tidak menurun.
Baca juga: OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025
Masyarakat diharapkan menjaga kondisi tubuh seperti mengkonsumsi makanan yang bergizi tinggi, tidur yang cukup, dan tetap aktif secara fisik.
Sementara, bagi masyarakat yang sedang sakit termasuk yang sedang menjalankan isolasi/perawatan akibat COVID-19, dimohon agar patuh menjalankan anjuran dokter agar segera sembuh. "Sehingga dapat segera menjalankan ibadah dengan sempurna," pungkas Wiku. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Targetkan RSAM Sebagai Salah Satu Pusat Pendidikan Dokter Spesialis Unggulan di Indonesia
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
CMSE 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Nasional - 17 Oktober 2025