Ryantoni Gugat Transparansi SDIT Cahaya Hati ke KI Sumbar

Rabu, 13 April 2022, 11:14 WIB | Ragam | Kota Padang
Ryantoni Gugat Transparansi SDIT Cahaya Hati ke KI Sumbar
Ryantoni pada sidang Sengketa Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (12/4/2022) di ruang sidang kantor KI Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Ryantoni hanyalah wali murid sebuah sekolah dasar islam, tapi tekadnya untuk mengupak transparansi di SDIT Cahaya Hati Bukittinggi tak terbendung.

Walau karena perjuangan untuk transparansinya itu, tiga anak Ryantoni di SDIT itu diancam dikeluarkan di sekolah tersebut.

"Surat peringatan sekolah 21 April yang isinya tiga anak saya sekolah di SDIT itu mau dikeluarkan dan dihapus dari data Dapodik. Apa hubungannya, saya berjuang untuk tranparansi kok sasaran tembak sekolah ke anak saya,"ujar Ryantoni pada sidang Sengketa Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (12/4/2022) di ruang sidang kantor KI Sumbar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi. Ryantoni selaku pemohon, meminta kepada Ketua majelis komisioner untuk melaksanakan sidang kedua sebelum 21 April.

Baca juga: Putusan Komisi Informasi Bisa Digugat ke PTUN

"Mohon saya pak ketua, supaya sidangnya digelar sebelum deadline surat peringatan dari sekolah yang akan keluarkan tiga anak saya," ujar Ryantoni.

Ketua Majelis Nofal Wiska merespon dan meminta Panitera Pengganti untuk menghadirkan termohon dari registter 10/KI-SB/2022 yaitu ynag tahu soal pendanaan sekolah dasar.

"Panitera mohon digelar sidang agenda pemeriksaan awal lanjutan pada minggu depan. Dan mohon hadirkan pejabat ynag mengusai persoalan sengketa informasi aquo," ujar Nofal.

Anggota Majelie Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi menilai sengketa informasi diajukan Ryantoni adalah sesuatu ynag pas terkait keinginan untuk tranparnasi.

Baca juga: 7 Gugatan Pilkada Sumbar Teregistrasi di MK, KPU Sumbar Tengah Menunggu Jadwal Sidang

"Tak ada yang sulit atas permohonan informasi pemohon kok, dua tiga lembar ketas di tandatangani pejabat berwenang terpenuhi keinginantahuan pemohon. Dan tak usah pula soal transparansi ini diancam mengeluarkan anak pemohon di sekolah,"ujar Adrian.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: