LBH Padang Sengketakan Informasika Pemprov Sumbar

Rabu, 13 April 2022, 13:16 WIB | Hukum | Kota Padang
LBH Padang Sengketakan Informasika Pemprov Sumbar
Majelis Komisioner KI Sumbar menyidangkan tiga register sengketa informasi publik, pertama gugatan informasi publik Leon Agusta Indonesia dengan Pemprov Sumbar cq Dinas Kebudayaan. Lalu dua register pemohon LBH Padang termohon Pemprov Sumbar cq Dinas DMPTSP. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Tiga register sengketa informasi publik disidangkan Komisi Informasi (KI) Sumbar hari ini, ketiganya dengan termohon Pemprov Sumbar.

"Majelis Komisioner KI Sumbar menyidangkan tiga register sengketa informasi publik, pertama gugatan informasi publik Leon Agusta Indonesia dengan Pemprov Sumbar cq Dinas Kebudayaan. Lalu dua register pemohon LBH Padang termohon Pemprov Sumbar cq Dinas DMPTSP, " ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Kiki Eko Sahputra, Rabu (13/4/2022).

Sengketa informasi antara Leon Agusta Indonesia dengan Dinas Kebudayaan terkait tentang informasi dan dokmentasi a-z Pekan Budaya Daerah Sumbar 2021.

"Setelah alot di pemeriksaan awal, pada forum mediasi pihak Leon Agusta Indonesia dengan Kuasa Atasan PPID Pemprov Sumbar sepakat damai, dan tidak melanjutkan persidangan ke tahapan pembuktian," ujar Komisioner KI Sumbar bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari yang sukses mendamaikan. pihak bersengketa informasi publik.

Baca juga: Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Optimalisasi Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Sedangkan dua regsiter lagi, Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi, anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska dihadapan para pihak menggabung dua resgiter dengan satu persidangan.

"Informasi disengketakan beda tapi badan publiknya sama sebagai termohon. Mohon dua resgiter ini dijadikan satu persidangan saja," ujar Nofal Wiska.

Dan kata Nofal pemohon penyelesaian satu lembaga yaitu LBH Padang.

"Prinsip persidangan komisi informasi dilaksanakan efesien, efektif dan berbiaya murah, untuk itu dua register kita satu persidangannya,"ujar. Adrian Tuswandi.

Baca juga: Ini Pimpinan Definitif DPRD Sumatera Barat Periode 2024-2029, Didominasi Wajah Muda

Majelis KI Sumbar juga meminta para pihak beradu argumen terkiat pemeriksaan awal ini, terutama alasan badan publik berwenang dan tidak pernah mengeluarkan izin.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: