Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Hukuman Kurungan dan Denda 1 Miliar

JAKARTA, binews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.
Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Pemprov Sumbar Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Jelang Idulfitri 1446 H
Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.
Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.
Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.
Baca juga: Puncak HPN 2025 di Riau, Momen Merayakan Keberanian, Integritas dan Semangat Juang Insan Pers
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," pungkasnya. (rls/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Mahasiswa S3 Ilmu Lingkungan UNP Laksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kepulauan Riau
- Hj. Nevi Zuairina Minta Ada Transformasi Kesehatan dan Pariwisata di KEK Sanur
- PP IPPNU X Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama Gelar Peer Educator Cegah Stunting
- Gubernur Mahyeldi, Direktur dan Rektor UNP Temui Wapres Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi
- Bio Farma Ajak Perempuan di Kalimantan Tengah Cegah Kanker Serviks