Bapemperda DPRD Sumbar Kembali Tunda Pembahasan Perda Konversi Bank Nagari, Ini Alasannya

PADANG, binews.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, kembali menunda pembahasan peraturan daerah (perda) tentang konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.
Pembahasan rancangan perda tersebut dinilai lebih baik dilakukan jika seluruh persyaratan untuk konversi tersebut telah terpenuhi, yakni persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, salah satunya dari otoritas jasa keuangan (OJK).
"Jika pembahasan perda dilakukan bersamaan dengan pemenuhan syarat maka akan terjadi kekosongan. Pembahasan perda hanya memakan waktu sebentar, sementara pemenuhan syarat lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun, namun peryaratan belum selesai dicukupi," ujar Afrizal dari Bapemperda saat rapat paripurna di DPRD, Kamis (14/4) lalu.
Berdasarkan kajian Bapemperda DPRD, jika perda disahkan dan selesai lebih dulu, sementara persyaratan belum selesai dicukupi, maka terdapat kekosongan payung hukum untuk BUMD tersebut.
Baca juga: Gubernur Sumbar Resmikan Kantor Syariah Bank Nagari di Pekanbaru
Afrizal menjelaskan ranperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022, namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di Tahun 2022.
"Hanya saja pertimbangannya persyaratan belum selesai. Jadi belum memungkinkan perda lebih dulu dibahas," ujarnya.
Afrizal mengatakan, Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umim daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).
Bank Nagari, merupakan perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, lanjut dia, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Ini pun, tambah Afrizal, harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca juga: Sinergi Bank Nagari-Dealer Resmi, Permudah Akses Kredit Kendaraan Bermotor
Selain itu, untuk diketuhui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat