Bapemperda DPRD Sumbar Kembali Tunda Pembahasan Perda Konversi Bank Nagari, Ini Alasannya
PADANG, binews.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, kembali menunda pembahasan peraturan daerah (perda) tentang konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.
Pembahasan rancangan perda tersebut dinilai lebih baik dilakukan jika seluruh persyaratan untuk konversi tersebut telah terpenuhi, yakni persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, salah satunya dari otoritas jasa keuangan (OJK).
"Jika pembahasan perda dilakukan bersamaan dengan pemenuhan syarat maka akan terjadi kekosongan. Pembahasan perda hanya memakan waktu sebentar, sementara pemenuhan syarat lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun, namun peryaratan belum selesai dicukupi," ujar Afrizal dari Bapemperda saat rapat paripurna di DPRD, Kamis (14/4) lalu.
Berdasarkan kajian Bapemperda DPRD, jika perda disahkan dan selesai lebih dulu, sementara persyaratan belum selesai dicukupi, maka terdapat kekosongan payung hukum untuk BUMD tersebut.
Baca juga: Kolaborasi CSR PT Semen Padang dan Bank Nagari Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Afrizal menjelaskan ranperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022, namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di Tahun 2022.
"Hanya saja pertimbangannya persyaratan belum selesai. Jadi belum memungkinkan perda lebih dulu dibahas," ujarnya.
Afrizal mengatakan, Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umim daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).
Bank Nagari, merupakan perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, lanjut dia, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Ini pun, tambah Afrizal, harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca juga: Gubernur Sumbar Resmikan Kantor Syariah Bank Nagari di Pekanbaru
Selain itu, untuk diketuhui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








