Baznas Pesisir Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Dan Fidiyah 1443 H

Jumat, 22 April 2022, 13:35 WIB | Ragam | Kab. Pesisir Selatan
Baznas Pesisir Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Dan Fidiyah 1443 H
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah 1443 H/2022 M. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 87/SK/BAZNAS/PS/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Senin, 18 April 2022. IST

PESISIR SELATAN, binews.id -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah 1443 H/2022 M. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 87/SK/BAZNAS/PS/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Senin, 18 April 2022.

Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonando, Senin (18/4) di Painan mengatakan, besaran harga zakat fitrah 2,5 kg beras, dengan jenis dan harga beras sebagai berikut.

Untuk Kelas Premium (Beras Solok dan sejenisnya) Rp 16.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp 40.000. Kelas Medium (Beras Anak Daro dan sejenisnya) Rp 14.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp 35.000. Kelas Sedang (Beras Ir.42 dan sejenisnya) Rp 12.000, maka zakatnya fitrahnya Rp 30.000. Selanjutnya, Kelas Biasa (Beras Dolog/Bulog dan sejenisnya) Rp 10.000, maka zakatnya Rp 25.000.

Sedangkan besaran Fidiyah per hari Rp 20.000. Besaran zakat fitrah dan fidiyah tersebut berlaku untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1443 H/2022 M.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Pessel, Bahas Optimalisasi Peran dan Fungsi Bamus

Dijelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tentang informasi dan pedoman besaran nominal zakat fitrah dan fidiyah 1443 H/2022 M di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan. Keputusan tersebut beradasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Peraturan BAZNAS No.04 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat dan SK Bupati Pesisir Selatan No.400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pengangkatan Pimpian Baznas Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022-2027.

Dia menyampaikan bahwa idelanya memberikan zakat fitrah itu adalah dalam bentuk beras. Sebab zakat fitrah memang berdasarkan pada apa-apa yang dimakan. Namun saat ini masyarakat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.

Baca juga: UNP dan Pemkab Pessel Kolaborasi Sosialisasikan Perkuliahan RPL untuk Wali Nagari

"Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah sesuai dengan beras yang kita makan itu, maka ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan ketika akan menyalurkan zakatnya sebelum hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah nanti," katanya.(*/ON)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: