Polresta Padang Ungkap Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Oknum Polisi

PADANG, binews.id -- Seorang oknum polisi ditangkap Polresta Padang. Oknum tersebut diamankan Satnarkoba Polresta Padang saat menggelar pesta narkoba dalam kamar salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (21/4) dini hari.
Oknum Polisi dengan pangkat Kompol berinisial BA (49), diamankan bersama temannya inisial BS (47). Barang bukti yang diamankan, sebelas paket kecil narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu, dan dua unit handphone merk Nokia warna hijau dan Apple warna putih.
"Kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pesta narkoba di lokasi tersebut," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Eko Yudi Karyanto, S.Ik, dan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik, Kamis (21/4) siang.
Ia mengatakan, saat ini Polresta Padang tengah melakukan pendalaman terkait kasus narkoba tersebut. "Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Motif Diduga karena Dendam Utang
Sementara, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto menegaskan, sesuai atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, aksi penyalahgunaan narkoba harus ditindak tegas.
"Selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif. Kompol BA bertugas di Sabhara Polda Sumbar," ujarnya.
Kemudian katanya, Bidpropam Polda Sumbar juga masih menunggu hasil proses peradilan umum dari oknum polisi tersebut. Setelah adanya keputusan inkrah dari pengadilan baru dikuatkan dengan sidang kode etik.
"Jka yang bersangkutan terbukti berdasarkan sidang kode etik, maka bisa direkomendasikan pemberhentian baik secara hormat atau dengan tidak hormat," pungkasnya. (*/bi)
Baca juga: Wako Erman Safar, Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 77 di Halaman Balaikota Bukittinggi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025