Halalbihalal Bersama KAN Lareh Nan Panjang, Wako Fadly Amran Berharap Terjalin Komunikasi dengan Pem

Minggu, 08 Mei 2022, 20:49 WIB | Ragam | Kota Padang Panjang
Halalbihalal Bersama KAN Lareh Nan Panjang, Wako Fadly Amran Berharap Terjalin Komunikasi...
Terjalinnya komunikasi dan silaturahmi yang baik dengan pemangku adat, akan bisa mengeluarkan ide-ide yang baik guna kemajuan Kota Padang Panjang. PUT
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Terjalinnya komunikasi dan silaturahmi yang baik dengan pemangku adat, akan bisa mengeluarkan ide-ide yang baik guna kemajuan Kota Padang Panjang.

Demikian diutarakan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano saat Halalbihalal bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lareh Nan Panjang, Ahad (8/5) di Balairung Adat KAN itu di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

"Kalau bisa kegiatan silaturahmi seperti ini dapat melibatkan dinas terkait untuk dapat merealisasikan program yang ada di semua pihak. Kami mengucapkan terima kasih. Kami melihat komunikasi dan silaturahmi sangatlah penting, apalagi yang akan bermanfaat untuk masyarakat banyak," ujarnya.

Wako Fadly berharap melalui yayasan dan program konkret dari KAN Lareh Nan Panjang dapat melahirkan anak muda yang punya fighting spirit di bidang kepemudaan maupun bidang-bidang lainnya.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

"Semoga generasi di Nagari Lareh Nan Panjang dan Kota Padang Panjang umumnya menjadi generasi yang Islami dan generasi yang membanggakan kota tercinta ini," tuturnya.

Fadly dalam kesempatan ini juga menyampaikan harapannya kepada ninik mamak, agar Padang Panjang bersiap menjadi pilot project sesuai dengan kerja sama

Polda bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terkait restorative justice.

"Mohon dukungan ninik mamak, Padang Panjang siap menjadi pilot project restorative justice di Sumatera Barat," ucapnya.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Restorative justice merupakan penyelesaian hukum di masyarakat dengan memberi peran kepada ninik mamak untuk membantu penyelesaian kasus tipiring (tindak pidana ringan) dan tindak pidana umum ringan lainnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: