Fokus Tangani Covid-19, SMSI Sumbar Dukung Dewan Pers Tentang Penghentian Pembahasan RUU

Adapun item RUU KUHP yang menjadi penolakan Dewan Pers berkaitan dengan pasal yang mempengaruhi kemerdekaan pers, yakni pasal 217- 220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden). Kemudian pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah serta pasal 262 dan 263 mengenai penyiaran berita bohong.
Dewan Pers juga mempersoalkan pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Berikut pasal 304 sampai 306 yaitu tindak pidana terhadap agama. Selanjutnya pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Masih dalam RUU KUHP yaitu pasal 440 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, sedangkan pasal 446 tentang pencemaran terhadap orang mati.
Baca juga: JMSI Sambut Baik Kerja Sama Dewan Pers dan Mabes Polri
Pada RUU Cipta Kerja, Dewan Pers menyorot adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.(rilis: smsi-sb)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Minim Terapis dan Batasan BPJS Jadi Keluhan Orang Tua Anak CP di Sumbar
- Diisi Kuliah Umum Menkes Budi Gunadi Sadikin, 12.390 Mahasiswa Baru Ikuti Kegiatan PKKMB UNP 2025
- PT Semen Padang Salurkan Bantuan Stunting Rp80,5 Juta, Perkuat Sinergi dengan BKKBN dan Dukung Asta Cita Presiden
- PT Semen Padang-BSI Kolaborasi Bahas Mental Health: Cegah Game Addiction Hingga Turunnya Produktivitas
- UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus