Standar Protokol Penyebaran Informasi Covid-19 Tanah Datar Patut Dicontoh

Senin, 20 April 2020, 20:47 WIB | Kesehatan | Kab. Tanah Datar
Standar Protokol Penyebaran Informasi Covid-19 Tanah Datar Patut Dicontoh
Komisi Informasi Sumbar Monev bersama PPID Utama Tanah Datar, Abrar terkait pelaksaaan protokol informasi berbasis keterbukan informasi publik saat pandem Covid-19. (Foto: dok)
IKLAN GUBERNUR

BATUSANGKAR, binews.id -- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Apresiasi Keterbukaan Informasi Gugus Tugas Covid-19 Tanah Datar.

Hal ini dibuktikan ketika KI Sumbar melakukan Monev untuk penyamaan persepsi tentang informasi publik terkait corona, dan Tanah Datar sudah menerapkannya dengan baik.

"Kabupaten Tanah Datar termasuk yang berhasil dalam melakukan penyebaran informasi publik ini. Bahkan gugus tugas hingga ke kecamatan aktif dalam menyampaikan informasi serta merta terkait pandemi Covid-19," ujar Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Senin (20/4/2020).

Informasi menjadi alat penting dalam melakukan mitigasi dan upaya pencegahan penyebaran covid 19. Komisi informasi Sumbar menilai keberhasilan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19, diawali dengan informasi publik yang menyentuh seluruh masyarakat.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

"Menurut UU No.14 tahun 2008, Informasi data pasien adalah informasi dikecualikan, informasi tersebut bisa diakses secara ketat dan terbatas oleh instansi dan orang yang memiliki kepentingan dengan data tersebut," sambung Toaik, panggilan Adrian Tuswandi.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, menekankan pada keterbukaan informasi terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat. Informasi tersebut wajib dibuka secara transparan ke publik.

"Informasi tentang penyaluran bantuan juga menjadi tanggung jawab PPID, di Tanah Datar, komitmennya sangat tinggi, bahkan direncanakan akan memajang penerima bantuan di kantor walinagari dan website," jelas Nofal.

Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Abrar juga menerangkan, dalam beberapa diskusi dan rapat tim gugus tugas, PPID dalam hal ini Kominfo Tanah Datar aktif untuk memberikan pemahaman bagaimana mengelola dan menyebarluaskan informasi terkait Covid-19 ini.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

"Kita sering berdiskusi dengan seluruh tim, apa yang boleh dan tidak boleh dipublish ke masyarakat, termasuk terkait data ODP, PDP dan pasien positif Covid 19 yang termasuk sebagai informasi yang dikecualikan," papar Abrar.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: