perkembangan Indek Harga Konsumen
Sumatera Barat Alami Inflasi Sebesar 1,40 Persen

Kenaikan harga daging sapi tercatat dipicu oleh adanya keterbatasan pasokan di Sumatera Barat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit ternak khususnya sapi dan kerbau.
Kondisi lalu lintas ternak mengalami hambatan akibat adanya proses karantina dan pemeriksaan untuk mencegah penularan PMK. Penerapan karantina pada hewan ternak yang sakit juga berdampak pada peningkatan biaya pakan yang harus ditanggung oleh peternak.
Sementara itu pada komoditas bawang merah, saat ini kenaikan harga terjadi akibat masih adanya keterbatasan pasokan akibat belum masuknya masa panen di Sumatera Barat, sementara kondisi kualitas hasil panen mengalami penurunan akibat cuaca yang kurang baik. Di sisi lain, inflasi di Sumatera Barat pada Mei 2022 lebih lanjut tertahan oleh deflasi pada komoditas cabai merah, ikan tuna, ikan cakalang/ikan sisik, emas perhiasan, dan bawang putih dengan nilai andil masing-masing sebesar -0,02%; -0,02%; -0,01%; -0,01%; -0,01% (mtm).
Baca juga: Tabligh Akbar Dalam Rangka HUT Kabupaten Dharmasraya ke 21 diikuti Ribuan Jamaah
Sementara itu, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Barat secara aktif melakukan berbagai langkah pengendalian inflasi daerah di Sumatera Barat dalam rangka menjaga inflasi yang rendah dan terkendali di tengah momentum pemulihan ekonomi.
Beberapa kegiatan pengendalian inflasi yang telah dilakukan oleh TPID Provinsi Sumatera Barat antara lain sebagai berikut: 1) Penyelenggaraan Pasar Mitra Tani oleh TTIC Sumbar yang menyediakan komoditas pangan dengan harga yang lebih murah dari pada harga di pasar;
Seterusnya, 2) Peningkatan jangkauan kelurahan di wilayah Padang dan Bukitttinggi dalam distribusi bahan pangan oleh TTIC melalui mobil box keliling; 3) Pelaksanaan monitoring harga dan pasokan secara rutin; 4) Penyaluran minyak goreng bersubsidi melalui BULOG; dan 5) Koordinasi pengendalian inflasi di tingkat Kab/Kota (HLM TPID Kab. Tanah Datar 23 Mei 2022).
Selain koordinasi pengendalian inflasi dimaksud, dalam rangka penanganan kasus PMK di Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat No: 559/ED/GSB 2022 tanggal 12 Mei 2022 mengintruksikan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga melakukan pembatasan jual beli ternak (sapi, kerbau, kambing, domba) serta pengawasan lalu lintas jual beli dan karantina ternak yang berasal dari luar Sumbar, melakukan optimalisasi tugas pejabat otoritas veteriner dan dokter hewan lewat unit respon cepat pengendalian penyakit mulut dan kuku, serta melakukan pengawasan kesehatan ternak melalui kewajiban penyertaan dokumen asal ternak dan surat keterangan kesehatan hewan yang wajib disampaikan oleh pemasok terutama sebagai antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha.
"Kedepan, diharapkan sinergi dan koordinasi TPID Provinsi, TPID Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dengan Pemerintah Pusat dapat terus ditingkatkan dalam rangka pengendalian inflasi daerah terutama di tengah momentum pemulihan ekonomi dan tantangan ketidakpastian ekonomi global," ujarnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dony Oskaria Tegaskan Transparansi Pengelolaan Laba BUMN oleh DANANTARA
- Wagub Vasko Tegaskan Komitmen Membela Petani Sawit, Dorong Regulasi Harga yang Lebih Adil
- Tiket Kereta Api Masa Liburan Hari Raya Idul Adha 1446 H di Wilayah Divre II Sumbar Masih Tersedia
- PLN UID Sumbar All Out Amankan Listrik Jelang Idul Adha 1446 H
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Lakukan Cek Lintas Jalan Kaki dan Sosialisasi Perlintasan Sebidang KA