Pimpinan DPRD Pessel Hadiri Peresmian Balai Restorasi Kejaksaan Negeri Painan

Selasa, 07 Juni 2022, 11:32 WIB | Ragam | Kab. Pesisir Selatan
Pimpinan DPRD Pessel Hadiri Peresmian Balai Restorasi Kejaksaan Negeri Painan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menghadiri peresmian Restorasi Kejaksaan atau Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,Kamis ( 2//6).Kali ini Pimpinan DPRD Pessel diwakili oleh Anggota DPRD Feby Rifli dari Fraksi PKS. IST
IKLAN GUBERNUR
PESISIR SELATAN,binews.id --

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menghadiri peresmian Restorasi Kejaksaan atau Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,Kamis ( 2//6).Kali ini Pimpinan DPRD Pessel diwakili oleh Anggota DPRD Feby Rifli dari Fraksi PKS.

Menurut FebyRifli dalam sambutannya mengatakan, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Dalam prinsip Restorative Justice adalah tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi para pihak korban dan pelaku," jelasnya.

Proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice di Indonesia dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kata Feby Rifli

Baca juga: Susul Gubernur Mahyeldi ke Magelang, Wagub Vasko Antusias Ikuti Retreat

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 itu, syarat Restorative Justice adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selanjutnya, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, tersangka mengganti kerugian korban dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

"Apa yang dilakukan Kejaksaan ini sesuai dengan adagium hukum : Equum et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).

"Semoga dengan adanya lembaga ini hukum bisa dilaksanakan dengan baik, sehingga menghilangkan stigma bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," katanya mengakhiri

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Bus bagi Bupati/Wali Kota Beserta Wakil Menuju Bandara Yogya Usai Retret di Magelang

(*/hms)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: