PSBB di Limapuluh Kota Bersendikan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 23 April 2020, 23:43 WIB | Ragam | Kab. Lima Puluh Kota
PSBB di Limapuluh Kota Bersendikan Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi berbagi hand sanitizer KI kepada PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota Fery Chofa saat pertemuan penyamaan persepsi pengelolaan informasi publik saat pandemi dan PSBB, Kamis 23/4 di Limapuluh Kota. (foto: dok:ppid/kisb)
IKLAN GUBERNUR

LIMAPULUH KOTA, binews.id — Dua hari berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Provinsi Sumatera Barat.

Gugus Tugas Daerah Penanganan Covid Kabupaten Limapuluh Kota termasuk ketat menerapkannya.

"Sesuai arahan pak bupati, PSBB bagian penting dari ikhtiar bersama untuk memotong rantai penyebaran Covid-19 di Limapuluh Kota, sehingga penerapannya harus ketat tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketentuan dari PSBB,"ujar PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota Fery Chofa saat menerima Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi di ruang kerjanya Kamis 23/4.

Menurut Fery penerapan PSBB di Limapuluh Kota tetap bersendikan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Senam Kebugaran Warnai Bimtek Peningkatan Kapasitas Wartawan di Dharmasraya

"Apa saja konten aturan dari PSBB kita sosialisaiakan ke masyarakat dan selalu memberi akses bagi publik untuk bertanya baik langsung maupun secara virtual ke PPID Utama,"ujar Fery yang juga Kadis Kominfo Limapuluh Kota.

Komisi Informasi ke Limapuluh Kota dalam rangka penyamaan persepsi pengelolaan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 dan PSBB.

"Komisi Informasi Sumbar ingin memastikan bahwa pengelolaan informasi di masa pandemi Covid-19 berjalan sesuai aturan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan tetap menekankan bahwa soal nama pasien positif dan alamat lengkap serta rekam medisnya adalah informasi dikecualikan, terbuka untuk kalangan tertentu yang berkentingan untuk tindak lanjut seperti tracking kontak si pasien sebelum dikonfirmasi positif,"ujar Adrian.

Memastikan informasi identitas dan rekam medis si pasien positif sebagai informasi dikecualikan kata Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, selain dikuatkan Surat Edaran KI Pusat supaya dipedoman okeh Gugus Tugas Daerah Penanganan Covid-19.

Baca juga: Kadis Kominfo Dharmasraya Dorong Peningkatan Kapasitas Wartawan untuk Kualitas Informasi dan Pengembangan Wisata

"Juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi si pasien dalam upaya penyembuhan dirinya dari Covid-19, tidak ada maksud lain selain untuk menghindari informasi berkontem bully dan provokatif terhadap pasien Covid-19, semua kita sepakat kalau pasien covid-19 tidak aib apalagi sampai publik enemy,"ujar Adrian.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: