Kakanwil Serahkan Naskah Akademik 3 Ranperda Kepada Pimpinan DPRD dan Bapemperda DPRD Kab. Dharmasra

PADANG, binews.id -- Bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sabtu (11/6) Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya kepada Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Dharmasraya, Defrino Anwar dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Adi Gunawan dan Ade Sudarman.
Naskah Akademik dan Raperda ini terwujud dari hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan DPRD Dharmasraya. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu alat untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab segala tantangan dan perubahan yang ada.
"Peraturan Daerah menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah. Peraturan Daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem hukum nasional. Oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan," ujar Kakanwil.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum, mempunyai tugas dan fungsi salah satunya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diharapkan Kantor Wilayah dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang baik.
Baca juga: UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus
Pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk menyusun 3 (tiga) buah Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD yakni : a. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Nagari; b. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif; dan c. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyeenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Kerja sama ini merupakan kerjasama yang keduakalinya, pertama kali kerjasama dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya adalah pada tahun 2021 yang telah melahirkan satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman. Kerjasama yang kedua ini di tahun 2022, dimulai dengan penyusunan 3 (tiga) naskah akademik rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Dharmasraya.
Penyusunan naskah akademik pada prinsipnya bertujuan untuk melakukan penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sehingga dengan penyusunan naskah akademik tersebut dapat di susun Ranperda yang betul-betul dapat bermanfaat bagi daerah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: UNP Gandeng Pemkab Pasaman, Kirim 82 Mahasiswa KKL untuk Pengembangan Literasi Digital di Nagari
Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Dharmasraya telah sampai pada tahapan final dan pada saat ini dilakukan penyerahan 3 (tiga) naskah akademik dan raperda inisistif DPRD Dharmasraya sebagai wujud komitmen Kantor Wilayah dalam memfasilitasi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas, aspiratif, efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. (*/San)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja