Sutan Riska Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung

Sementara itu menurut Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Rifai mengungkatkan rasa terima kasihnya atas partisipasi Bupati Dharmasraya yang telah mengijinkan acara ini berjalan dengan lancar. Karena tujuan dari kegiatan ini sangatlah jelas, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Misalkan terjadinya perceraian, maka Dinas Dukcapil akan membantunya untuk merubah data pribadinya di KTP dan di KK nya.
Sedangkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait perkara permohonan dispensasi nikah di bawah umur, nantinya Pengadilan Agama akan meminta rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk nantinya dapat dilanjutkan prosesnya. Sementara untuk SLB, adanya pendampingan masyarakat Pulau Punjung yang memiliki keterbelakangan mental, Disabilitas untuk permasalahan yang dimilikinya. Sementara untuk Kantor Pos nantinya akan memberikan pelayanan pengiriman produk, sehingga mereka tidak perlu ke Pengadilan Agama cukup dari POS saja yang akan menyampaikannya.
"Masyarakat kita di Kabupaten Dharmasraya ini masih kurang peka terhadap hukum, sehingga menganggap perceraian itu kalo sudah cerai yah cerai. Jadi masyarakat banyak yang tidak peduli akan dokumen perceraian atau sebagainya. Untuk itu, kita masih perlu untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat terkait permasalahan ini. Sehingga masyarakat tidak terkendala lagi kedepannya," pungkas Ketua Pengadilan Agama. (*/bi)
Baca juga: Bupati Eka Putra Dukung Terbentuknya KI Regional Sumbar
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Temu Tukang di Dharmasraya, PT Semen Padang Perkuat Peran Jago Bangunan
- Wabup Leli Arni Lepas 182 Jemaah Calon Haji Asal Dharmasraya
- Bupati Dharmasraya Dorong Legalisasi Tambang Rakyat melalui Usulan WPR
- Muslimat NU Dinilai Berkontribusi Besar, Bupati Annisa: Pilar Ketahanan Keluarga dan Peradaban
- Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di Kawasan Hutan