Anggota DPRD Sumbar, Hidayat: Sekolah Tak Boleh Berbisnis Pakaian Seragam!

Masih Permendikbud 45 tahun 2014, pakaian seragam sekolah terdiri dari (a) pakaian seragam nasional, (b) pakaian seragam kepramukaan; atau (c) pakaian seragam khas sekolah.
"Pasal (5), menyatakan bahwa pakaian seragam khas sekolah boleh diatur oleh masing masing sekolah. Namun pengadaannya tetap bisa dilakukan oleh masing masing siswa. Jangan sampai, pihak sekolah mengurus pula pengadaan pakaian khas seperti baju batik, baju olahraga termasuk pengadaan baju keagamaan dengan menentukan bahan dan corak pakaian tertentu yang tidak dijual di pasaran umum, ini bisa saja modus dan berpotensi memberatkan orang tua siswa baru," katanya mengingatkan. (bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat