Anggota DPRD Sumbar, Hidayat: Sekolah Tak Boleh Berbisnis Pakaian Seragam!

Kamis, 30 Juni 2022, 20:08 WIB | Politik | Kota Padang
Anggota DPRD Sumbar, Hidayat: Sekolah Tak Boleh Berbisnis Pakaian Seragam!
Hidayat, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Ketua Fraksi Gerindra. (Foto: dok)
IKLAN GUBERNUR

Masih Permendikbud 45 tahun 2014, pakaian seragam sekolah terdiri dari (a) pakaian seragam nasional, (b) pakaian seragam kepramukaan; atau (c) pakaian seragam khas sekolah.

"Pasal (5), menyatakan bahwa pakaian seragam khas sekolah boleh diatur oleh masing masing sekolah. Namun pengadaannya tetap bisa dilakukan oleh masing masing siswa. Jangan sampai, pihak sekolah mengurus pula pengadaan pakaian khas seperti baju batik, baju olahraga termasuk pengadaan baju keagamaan dengan menentukan bahan dan corak pakaian tertentu yang tidak dijual di pasaran umum, ini bisa saja modus dan berpotensi memberatkan orang tua siswa baru," katanya mengingatkan. (bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: