Anggota DPRD Sumbar, Hidayat: Sekolah Tak Boleh Berbisnis Pakaian Seragam!
Masih Permendikbud 45 tahun 2014, pakaian seragam sekolah terdiri dari (a) pakaian seragam nasional, (b) pakaian seragam kepramukaan; atau (c) pakaian seragam khas sekolah.
"Pasal (5), menyatakan bahwa pakaian seragam khas sekolah boleh diatur oleh masing masing sekolah. Namun pengadaannya tetap bisa dilakukan oleh masing masing siswa. Jangan sampai, pihak sekolah mengurus pula pengadaan pakaian khas seperti baju batik, baju olahraga termasuk pengadaan baju keagamaan dengan menentukan bahan dan corak pakaian tertentu yang tidak dijual di pasaran umum, ini bisa saja modus dan berpotensi memberatkan orang tua siswa baru," katanya mengingatkan. (bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








