KI Gelar 3 Sidang di Akhir Pekan, Kuasa Sekda Tanah Datar jadi Termohon
PADANG, binews.id -- Tiga sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik digelar Komisi Informasi Sumbar akhir pekan ini.
"Dua sidang dilaksanakan pagi dan satu sidang siang. Untuk sidang pagi pemohon masyarakat atas nama Intani dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekdakan Tanah Datar sebagai termohon," ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi (KI) Sumbar Kiki Eko Saputra, Jumat (15/7/2022) di ruang sidang KI Sumbar.
Sidang sengketa informasi publik antara Intania dengan Atasan PPID Utama yang dikuasakan kepada Kadiskominfo Yusrizal dan Bagian Hukum Pemkab Tanah Datar dua register.
"Satu register terkait permohonan sengketa informasi tentang asset tidak bergerak Pemkab dan register kedua tentang Seleksi Perumda Tanah Datar. Sidang pertama diketuai Nofal Wiska dan kedua oleh Adrian Tuswandi, keduanya agenda pemeriksaan awal," ujar Kiki.
Baca juga: Star di Bawah Jembatan Siti Nurbaya, Fadly Amran Lepas Peserta Padang City Trail 2025
Terkait soal asset tidak bergerak Pemkab Tanah Datar diminta pemohon, Kuasa Sekda selaku termohon mempertanyakan legal standing pemohon ynag tumpang tindih dengan pemohon di sebagiaan asset diminta sedang dtangani pihak Polres Tanah Datah, karena sedang ada peroses hukum lain, Pemkab Tanah Datar mengecualikan informasi diminta pemohon berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU 14 Tahun 2008.
Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska bersama anggota majelis menggali, pemohon tetap bersikukuh bahwa informasi diminta atas nama pribadi tidak terkait kepentingan kliennya.
"Untuk legal standing dan soal sengketa a-quo sudah diproses oleh pihak kepolisian, maka majelis menunda sidang pemeriksaan pada jadwal berikutnya," ujar Nofal Wiska menskors sidang tersebut.
Sementara pada sidang kedua tentang informasi dan dokumentasi Panitia Seleksi Perusda di Tanah Datar. Termohon juga mengatakan bahwa informasi dikecualikan dan tidak dikuasai.
Baca juga: Bawa Pulang 7 Medali, Kontingen Sambo Sumbar Tiba di Padang Setelah Perjalanan 4 Hari dari Kudus
"Karena informasi dikecualikan dan tidak dikuasai termohon, maka tertutup pintu mediasi dan soal pemeriksaan awal sudah terpenuhi, maka sidang berikutnya diagendakan untuk pembuktian," ujar Adrian selaku Ketua Majelis Komisioner menskorsing sidang sebelum salat Jumat tadi. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








