Sekda Bukittinggi Jadi Termohon di Sidang KI Sumbar
Adrian menegaskan bahwa benang merah sengketa informasi ini sudah bisa diambil.
"Saya ingatka pemohon, bahwa etikad baik termohon, jangan sampai disalahgunakan informasinya, kalau terjadi maka termohon bisa menggunakan Pasal ketentuan pidana informasi kepada pemohon," ujar Adrian menskorsing sidang untuk sidang berikutnya agrnda. pembacaan kesimpulan dan pembacaan keputusan majelis komisioner. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding






