HM Nurnas : Setelah Ada Perda KIP, PPID Harus Optimal

PADANG, binews.id -- Penetapan Perda Keterbukaan Informasi Publik butuh proses panjang dan berliku. Salah satu yang berjibaku dalam lahirnya Perda ini adalah Anggota DPRD Fraksi Demokrat, HM Nurnas. Saat di Komisi 1, Nurnas adalah menjadi motor penggerak lahirnya peraturan ini.
Penetapan Perda No.17 Tahun 2022 menurut HM Nurnas merupakan babak baru dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di badan publik lingkup Pemprov Sumbar. Khususnya memaksimalkan peran PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam pelayanan informasi publik.
"Lahirnya Perda ini karena kegundahan melihat PPID yang "togok" saja, ke depan tidak ada lagi cerita, PPID harus memiliki peran dalam menwujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," kata Nurnas usai penetapan Perda KIP, Selasa (18/7).
Nurnas mengingatkan di Perda ini ada sanksi yang bisa diberikan kepada badan publik yang tidak menjalankan alur dan layanan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
"Ada reward dan punishment dalam Perda ini, tujuannya untuk melindungi badan publik itu sendiri, sekaligus melindungi pak sekda agar jangan terjebak sebagai tersangka dalam pidana informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008," tutur Nurnas yang kini berada di Komisi 4 DPRD Sumbar.
HM Nurnas juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar khususnya Diskominfotik untuk segera menyiapkan Peraturan Gubernur yang menjelaskan secara teknis Perda KIP agar bisa secepatnya diimplementasikan.
"Harus ada Pergub jangan lewat pula 6 bulan, kecendrungan Pemprov terlambat untuk membuat pergub sehingga perda tidak maksimal berjalan," tegas Nurnas.
Terkait dengan Perda KIP, anggota DPRD 3 periode ini meminta Komisi Informasi Sumbar lebih aktif lagi dalam membantu pemerintah, karena pengawalan terhadap perda ini salah satunya adalah tugas KI Sumbar.
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Ranperda APBD Perubahan 2025 dan Penyertaan Modal BUMD
"KI Sumbar harus mampu berperan dan menyinkronkan kegiatan dengan Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, ingat perda ini merupakan perda yang penting dan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkas Nurnas. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025