Polres Solok Berhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja

Selasa, 02 Agustus 2022, 06:56 WIB | Hukum | Kota Solok
Polres Solok Berhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja
Polres Solok berhasil menggagalkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering yang telah di paket dan siap diedarkan. Satnarkoba Polres Solok mengamankan barang haram tersebut saat pelaku sempat membuang barang buktinya ke arah sungai di wilayah Selayo, Minggu (31/7). IST/HUMAS

SOLOK, binews.id -- Polres Solok berhasil menggagalkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering yang telah di paket dan siap diedarkan. Satnarkoba Polres Solok mengamankan barang haram tersebut saat pelaku sempat membuang barang buktinya ke arah sungai di wilayah Selayo, Minggu (31/7).

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.Ik melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Hendiyance membenarkan perihal tersebut.

Ia menyebut, sekira pukul 14.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan orang tak dikenal yang mencurigakan.

Mendapat laporan dari warga, tim opsnal Satnarkoba Polres Solok langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Puluhan Siswa Kelas VIII SMPN 43 Kota Padang Kunjungan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat

Dari penyelidikan sementara, kuat dugaan informasi yang didapat itu menunjukan adanya kegiatan transaksi narkoba. Masih dilokasi kejadian dikawasan Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, petugas mencurigai sebuah mobil jenis Avanza yang berhenti didepan jalan SMAN 1 Kubung.

"Melihat pengendara mobil yang mirip dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, lalu petugas mencoba mendatangi mobil tersebut. Namun saat didekati, mobil yang terlihat ada dua orang pelaku didalamnya, langsung tancap gas melarikan diri," katanya.

Melihat gelagat pelaku yang mencoba melarikan diri dengan mengendarai mobil merk Avanza warna putih Nopol BA 1191 HA, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Dalam pengejaran ini, pelaku yang terdesak menghentikan kendaraannya dan mencoba kabur ke arah sungai," ujarnya.

Baca juga: Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi

Disebutkan, untuk menghilangkan jejak dan barang bukti tersebut, pelaku membuang karung goni yang berisikan ganja kering ke arah sungai.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: