Sengketa Informasi Publik, Kuasa Sekdaprov Sumbar Hadirkan 5 Saksi

Rabu, 03 Agustus 2022, 10:24 WIB | Hukum | Kota Padang
Sengketa Informasi Publik, Kuasa Sekdaprov Sumbar Hadirkan 5 Saksi
Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sumbar antara LBH Padang sebagai pemohon dan Sekdaprov selaku Atasan PPID Utama Sumbar, Selasa (2/7-2022) berlangsung seru. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sumbar antara LBH Padang sebagai pemohon dan Sekdaprov selaku Atasan PPID Utama Sumbar, Selasa (2/7-2022) berlangsung seru.

Bahkan Indra Sukma selaku Kuasa Sekdaprov di persidangan diketuai Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan Anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Arid Yumardi menghadirkan lima orang saksi pada agenda pembuktian.

"Kuasa termohon, menghadirkan saksi karena PPID Pelaksana di OPD tidak ada dalam kuasa, sehingga keterangan saksi dari termohon tentu menjadi fakta di persidangan," ujar Adrian.

Lima saksi secara bergiliran diambil. sumpah oleh ketua majelis komisioner secara bergantian. Lima saksi dari Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, DPMPTSP, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025

Selain itu majelis juga minta ketegasan dari pemohon LBH Padang untuk memperjelas alasan dan kegunaan informasi.

"Alasannya jangan normatif sekali, bisakan alasannya mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi untuk memperkuat advokasi masyarakat berdasarkan UU 14 Tahun 2008. Lalu untuk mewakili kepentingan publik, termohon menambah bukti kepentingan publik yang mana diwakili?," ujar Adrian pada sidang dengan panitera pengganti Kiki Eko Saputra.

Sementara dua majelis komisioner baik Nofal maupun Arif Yuamrdi menggali masing saksi terkait IUP Petambangan, Perkebunan, Pelepasna hutan sanpai ke UPL, UKL, Amdal dan izin lingkungan.

Dari keterangan saksi terungkap benang merah bahwa dokumen izin dimohonkan LBH sebagai pemohon informasi bisa diberikan sepanjang kewenangan Pemprov Sumbar berdasarkan ketentuan.

Baca juga: Ketua KPU Temui Ketua DPRD Sumbar, Usai Lakukan Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,

Sidang akhirnya diskors untuk agenda pembacaan kesimpulan para pihak terhadap register sengketa 07 dan 08 /PS/KISB.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: