Komisi 2 DPRD Gelar RDP Tentang Sewa Mobil Dinas Pemkab Batu Bara

Senin, 08 Agustus 2022, 17:47 WIB | Politik | Nasional
Komisi 2 DPRD Gelar RDP Tentang Sewa Mobil Dinas Pemkab Batu Bara
Setelah menunggu sekian lama akhirnya permintaan komunitas Warung Apresiasi Press (Wappress) ke DPRD Batu Bara melalui Komisi 2 untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengadaan kendaraan dinas cara KDO-S dilangsungkan di ruang Komisi 2 DPRD Batu Bara, Senin, (08/08/2022). IST
IKLAN GUBERNUR

BATU BARA binews.id -- Terkuak di RDP Komisi 2 DPRD Batu Bara bahwa Pemkab layangkan surat pesanan mobil sewa sebelum Perbup terbit.

Setelah menunggu sekian lama akhirnya permintaan komunitas Warung Apresiasi Press (Wappress) ke DPRD Batu Bara melalui Komisi 2 untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengadaan kendaraan dinas cara KDO-S dilangsungkan di ruang Komisi 2 DPRD Batu Bara, Senin, (08/08/2022).

RDP yang langsung dipimpin Ketua Komisi 2 Mukhsin dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama jajaran, perwakilan PT ASSA selaku penyedia kendaraan, Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan, anggota Wappress dan 7 anggota Komisi 2 DPRD Batu Bara

Pada RDP terungkap, pengadaan Kendaraan Dinas Operasional-Sewa (KDO-S) diakui Ririn selaku perwakilan PT ASSA ternyata telah diajukan Pemkab Batu Bara pada tanggal 4 Februari 2022. Sedangkan penandatanganan kontrak sewa sekaligus penyerahan mobil pada tanggal 7 Maret 2022.

Baca juga: Permudah Akses Perbankan untuk UMKM, Pemko Padang Bersinergi dengan CIMB Niaga

Penjelasan tersebut sontak mendatangkan pertanyaan dari anggota Wappress. "Berarti pengajuan dilakukan sebelum payung hukumnya yakni Perbup terbit," tandas salah seorang anggota Wappress.

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 9 tahun 2022 yang terbit pada tanggal 9 Februari 2022. Jadi pengajuan kontrak sewa ke PT ASSA dinilai Wappress cacat hukum karena dilakukan sebelum terbit Perbup yang merupakan payung hukum pengadaan KDO-S.

Menjawab pendapat Wappress, Kepala BKAD Batu Bara Hakim berdalih pengajuan kontrak KDO-S telah memiliki payung hukum yakni Perda tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2022.

Namun uniknya, Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan menjelaskan ada Peraturan Presiden yang memperbolehkan pengadaan KDO-S. Ketika ditanya Wappress apakah pelaksanaan Perpres tersebut harus dibarengi peraturan sebagai turunannya dengan sigap disebutkan telah ada Perbup (Nomor 9 Tahun 2022).

Baca juga: Disdikbud Kota Padang Jalin Kerja Sama Pengelolaan Keuangan dengan BRI

Pada RDP tersebut, dua anggota Komisi 2 dengan tegas menyatakan dalam pembahasan KDO-S, pihaknya menyatakan tidak setuju. Bahkan Fahri Iswayudi dari Fraksi Golkar dengan tegas mengatakan dirinya tidak setuju bahkan dalam pembahasannya Fahri memilik walk out dari rapat pembahasan APBD.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: