Polres Bukittinggi Terus Giat Berantas Judi, Berhasil Ungkap Puluhan Perjudian konvensional dan Onli

Minggu, 28 Agustus 2022, 10:54 WIB | Hukum | Kota Bukittinggi
Polres Bukittinggi Terus Giat Berantas Judi, Berhasil Ungkap Puluhan Perjudian...
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.Ik memimpin konferensi pers di aula Mapolres Bukittinggi, Sabtu (27/8) tentang pengungkapan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya. HUMAS

Kelima, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4 (empat) orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).

Keenam, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4 (empat) orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).

Ketujuh, pada tanggal 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dengan tersangka laki-laki RR (24).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

Kedelapan, tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki F (18).

"Kesembilan, tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki AN (38).

Kesepuluh, tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).

"Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara," demikian ucap Wakapolres mengahirinya. (*/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: