DPRD Sumbar Setujui Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan 2022
PADANG, binews.id - DPRD Sumbar menyetujui rancangan nota pengantar APBD Perubahan 2022 yang disampaikan Gubernur Sumbar dalam sidang paripurna, Senin (15/8/2022).
Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin paripurna menyampaikan hal ini untuk kepentingan masyarakat dengan berbagai program, yang berada pada setiap dinas yang ada. DPRD Sumbar bersama pemerintah tidak mau menunda penetapan anggaran perubahan atau anggaran induk, agar tidak menjadi kendala pada pembangunan Sumatera Barat.
Baca juga: Prabowo Bangun Tanpa Sekat Politik: Vasko Ruseimy Sebut Bukti Pemimpin untuk Semua
Supardi yang di dampingi wakil ketua Suwirpen Suib, mengatakan pembahasan dan penetapan anggaran tertuang dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana.
"Melihat perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat selama 6 (enam) bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam laporan realisasi semester I, belumlah maksimal, dimana realisasi pendapatan baru sebesar 49,10 % dan realisasi belanja sebesar 25,60 %," tutur Supardi saat memimpin sidang paripurna, Senin (15/8/2022).
Baca juga: PSI Tunjuk Putra Gubernur Sumbar Jadi Ketua DPW: Peta Politik Minang Kian Dinamis
Disamping itu, sesuai dengan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan SILPA yang ditargetkan pada Tahun 2021 yang harus digunakan pada pada Tahun 2022. SILPA yang direncanakan sebesar Rp. 300.000.000.000, sedangkan realisasinya sebesar Rp. 483 milyar lebih.
Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, dapat dilakukan perubahan. Selanjutnya dalam Pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan berdasarkan
Perubahan RKPD.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Padang Gelar Reses Masa Sidang I Tahun 2025--2026 di Kelurahan Bungo Pasang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








