Pansel Pastikan Proses Seleksi KI Berjalan Sesuai Aturan

Rabu, 21 September 2022, 14:52 WIB | Ragam | Kota Padang
Pansel Pastikan Proses Seleksi KI Berjalan Sesuai Aturan
Ketua Panitia Seleksi Komisioner KI Sumbar Jasman Rizal. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Panitia seleksi komisioner Komisi Informasi (KI) pastikan seleksi berjalan sesuai aturan. Panitia akan memilih orang-orang yang terbaik untuk menempati lembaga tersebut.

"Kita akan pastikan, proses seleksi berjalan dengan baik. Panitia independen, tidak ada intervensi dari pihak manapun," sebut Ketua Panitia Seleksi Komisioner KI Sumbar Jasman Rizal, Senin (19/9/2022).

Dikatakannya, dari awal panitia seleksi ditetapkan, maka tim ini harus bekerja profesional. Tidak ada titipan, atau intervensi dari siapapun untuk memilih komisioner.

"Untuk menghindari kecurigaan adanya titip menitip, maka kami seluruh tim pansel bersepakat untuk ujian kompetensi memakai sistem computer assisted test (CAT) yang nilai nya bisa kita lihat langsung secara bersama-sama dan tidak ada rekayasa" ungkap Jasman Dt. Bandaro Bendang yang juga Sekum LKAAM Sumbar itu dengan tegas.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Untuk seleksi tersebut, panitia sudah mengumumkan proses seleksi. Pengumuman itu seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2019-2023, tim seleksi resmi membuka pendafataran calon anggota KI Sumbar periode 2023-2027.

Proses seleksi dimulai dari penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 20 September 2022 dan ditutup pada tanggal 3 Oktober 2022, Pukul 23:59 WIB.

"Nantinya ada seleksi yang dilaksanakan dalam tiga tahap dengan sistem gugur," katanya.

Jadwalnya tahap seleksi administrasi direncanakan tanggal 4-6 Oktober 2022. Lalu tahap tes potensi direncanakan tanggal 13 Oktober 2022. Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan tanggal 7 November 2022. Tahap Wawancara direncanakan tanggal 8-9 November 2022.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Adapun syarat- syaratnya yakni berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: