Anggota DPRD Sumbar Hidayat Mengadu ke Ombudsman, Ini Penyebabnya

PADANG, binews.id -- Anggota DPRD Sumbar, Hidayat, mengadu ke Ombudsman Sumbar terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tentang penambahan rombongan belajar (lokal tambahan) untuk siswa yang tidak diterima melalui PPDB Online tahun 2022, Senin (26/9).
Hidayat mengatakan, karena SE Disdik Sumbar tersebut, ada SMA di Kota Padang yang terpaksa menambah lokal baru untuk menampung siswa di SMA Negeri yang dilakukan tanpa online/tidak transparan.
Padahal, kata anggota Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi pendidikan ini, sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, penerimaan siswa baru harus melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua yang dilakukan secara online.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini menambahkan, SE yang dikeluarkan Dinas Pendidikan sudah melanggar Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB. Dimana dalam Permendikbud ini dinyatakan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel, sehingganya dilakukan secara online.
Baca juga: Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
Menurut hemat Hidayat, kebijakan Dinas Pendidikan Sumbar tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merobek azaz keadilan pada pelaksanaan PPDB.
"Saya juga melihat adanya dugaan maladministrasi atas keluarnya SE Diknas tentang Pemenuhan Daya Tampung PPDB tersebut. Karena itu saya mengadu ke Ombudsman dan minta diperiksa/diuji oleh Ombudsman agar pada PPDB khususnya untuk SMA Negeri tidak terjadi lagi pada tahun tahun mendatang," tukas dewan dari Dapil Kota Padang tersebut. (*/Mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi