KPU Dharmasraya Sampaikan Soal Tahapan Pemilu 2024

Jumat, 25 November 2022, 20:07 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
KPU Dharmasraya Sampaikan Soal Tahapan Pemilu 2024
Komisi pemilihan umum (KPU) Dharmasraya adakan konfrensi Pers terkait tahapan pemilu tahun 2024,di hotel umega Gunung medan kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Jumat (25/11). IST
IKLAN GUBERNUR

Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat

pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: