KPU Dharmasraya Sampaikan Soal Tahapan Pemilu 2024

Jumat, 25 November 2022, 20:07 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
KPU Dharmasraya Sampaikan Soal Tahapan Pemilu 2024
Komisi pemilihan umum (KPU) Dharmasraya adakan konfrensi Pers terkait tahapan pemilu tahun 2024,di hotel umega Gunung medan kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Jumat (25/11). IST

anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari

pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat

pendaftaran

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: