Kembali Lakukan Lelang, Ini Info Lelang Barang Milik Daerah Dharmasraya

Selasa, 29 November 2022, 09:48 WIB | Ragam | Kab. Dharmasraya
Kembali Lakukan Lelang, Ini Info Lelang Barang Milik Daerah Dharmasraya
Lelang barang daerah Dharmasraya. IST
IKLAN GUBERNUR

Tempat Lelang : Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya

Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

b. Peserta lelang di harapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada Alamat Domain tersebut di atas.

Baca juga: Bupati Dharmasraya Resmikan Pasar Modern Sungai Rumbai, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Portal Lelang Indonesia (Closed Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaaan" pada domain tersebut;

2. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);

3. Uang jaminan disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) dan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Padang paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;

4. Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor UPT Alkal Kabupaten Dharmasraya, Pulau Sawah, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung;

5. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan harga limit, penawaran lelang dapat dilakukan berkali-kali;

6. Pelunasan Lelang dan Bea Lelang sebesar 2% paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), maka uang jaminan akan di setor ke Kas Negara;

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: