Komisi V DPRD Sumbar Bakal Bahas Ranperda Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat
"Dari hasil kajian Bapemperda diputuskan untuk perubahan judul dari yang semula Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, diubah menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," ucapnya.
Pada kesempatan ini Supardi juga mengatakan, kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional, daerah, maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sumbar 2018, disebutkan bahwa garis permasalahan kebudayaan adalah di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi budaya lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.
Baca juga: Mastilizal Aye Minta Pemko Padang Kerahkan Alat Berat Percepat Pembersihan Sedimen Pascabanjir
Salah satu kesulitan mengantisipasi hal tadi karena belum adanya regulasi khusus di Sumbar mengenai kebudayaan. Dalam dokumen yang sama juga belum nampak arah yang jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut. Begitu juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar, 2021-2026 ini belumlah terlihat.
"Hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya Ranperda usul Prakarsa tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat atau yang sekarang diberi judul Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Dengan telah adanya persetujuan fraksi-fraksi di DPRD Sumbar, Ranperda ini akan dilanjutkan pada proses pembahasan," tukasnya. (Mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Jasa Konstruksi
- Reses di Kampung Lapai, Mastilizal Aye Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga UMKM
- Mulyadi Muslim Soroti Lambannya Pencairan BTT di Kecamatan
- Nevi Zuairina Sampaikan, Srikandi PKS di Garis Depan Penanganan Bencana, Ketangguhan Sunyi yang Menguatkan Indonesia
- DPRD Padang Terima Kunjungan Pansus Solok Selatan Bahas Pengelolaan Barang Milik Daerah










