Jasman Rizal Jabat Diskominfo, Syafrizal ke Dispahorbun Sumbar

PADANG, binews.id -- Di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) Gubernur Sumatera Barat melantik Drs. Jasman Rizal, MM menjabat Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumbar dan Ir. Syafrizal menjabat Dinas Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispahorbun) Sumbar di aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (20/5/2020).
Sementara untuk jabatan Kepala Biro Humas Setda Sumbar yang dijabat oleh Jasman Rizal dan Kepala Biro Aset Setda Sumbar Syafrizal sebelumnya yang ditinggalkan masih kosong.
"Kedua pejabat eselon II ini merupakan pejabat yang tidak asing lagi dalam pandemi Covid-19 yang selalu viral keberadaannya di Sumbar," kata Gubernur Sumatera Barat. Irwan Prayitno.
Jasman Rizal selama pandemi ini terkenal sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, dan dia adalah Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar. Sedangkan Syafrizal juga dikenal dalam percepatan penanggulangan Virus Corona dengan menyediakan fasilitas aset Pemda Sumbar sebagai tempat Isolasi dan karantina pasien Covid-19.
Baca juga: Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, pelantikan ini berdasarkan persetujuan KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) dan Menteri Dalam Negeri nomor 821/3194/SJ/2020 tanggal 19 Mei 2020 serta Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor : 821/2374/BKD/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negri Sipil Dalam dan dari kopetensi di Lingkungan Pemerintah Sumbar.
Menurutnya, pelantikan sudah proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan prinsip transparans dan akuntabel.
"Selanjutnya berdasarkan hasil uji kopetensi yang telah dikonsultasikan dengan KASN (Komisi Aparatur sipil Negara) dan Kemendagri, maka dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat tinggi pratama pada hari ini," kata Gubernur Sumbar.
Selain itu dalam pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi setingkat Pratama harus melalui proses dari Mendagri. Apabila daerahnya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
"Pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar aturan. Bahkan sudah ada izin dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025