Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Terima Nota LKPj Bupati 2022

DHARMASRAYA, binews.id -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Pariyanto, S.H didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir. H. Adi Gunawan, M.M dan Ade Sudarman, S.Pd memimpin sidang paripurna untuk menerima nota penjelasan dari Bupati terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dharmasraya tahun 2022, pada Kamis, (9/3/2023) di ruang rapat utama gedung DPRD Dharmasraya.
Sidang paripurna DPRD juga dihadiri Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E, bersama Sekretaris Daerah, H. Adlisman, S.Sos., M.Si, serta Anggota DPRD, Forkopimda, Pembina Bupati, Pembantu Bupati, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD mengucapkan selamat kepada Bupati Dharmasraya atas capaian yang telah diperoleh, seperti penghargaan Ombudsman RI atas pemenuhan standar pelayanan publik tahun 2022. Penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Medali Bakti Ekonomi Desa dan penghargaan atas pencapaian 100 persen transformasi pengelolaan dana bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUMDesa dengan LKD di Kabupaten Dharmasraya dari Kementerian Desa PDT dan transmigrasi RI, juga diberikan atas komitmen tersebut. Peran pemerintah daerah dalam upaya pembangunan desa dan pengelolaan BUMNag di Kabupaten Dharmasraya.
Baca juga: Dukung Pembangunan 12 Nagari, PT Semen Padang Gandeng BUMNAG Tiga Kecamatan di Padang Pariaman
Selanjutnya, penghargaan berupa sertifikat sebagai Kabupaten bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI, diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya penyakit Frambusia di Kabupaten Dharmasraya.
Ketua DPRD berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan di masa mendatang. Saat berbicara di podium, Bupati Dharmasraya menyatakan bahwa laporan ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang wajib dilakukan sekali dalam setahun, selambat-lambatnya tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. LKPj harus disajikan sesuai dengan kondisi objektif daerah agar dapat dievaluasi bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun berikutnya.
"Laporan Pertanggungjawaban ini tentunya memerlukan pembahasan lebih lanjut di internal DPRD untuk menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi catatan penting bagi peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan," ujar Bupati. (san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030