Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat

Senin, 27 Maret 2023, 22:36 WIB | Peristiwa | Kota Bukittinggi
Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat
Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI - Kembali Pemko Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama tim gabungan dari Polresta dan Kodim 0304 Agam, menggelar operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat).

Dalam operasi yang dipimpin Asisten I Sekdako Bukittinggi Isra Yonza, bersama Kasatpol PP Bukittinggi Efriadi, berhasil mengamankan 6 orang yang diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2015.

Razia digelar di seputaran Kota Bukittinggi, Minggu (26/03) malam, hingga Senin (27/03) dini hari oleh tim yang dibagi dua,dengan kekuatan 45 personil.

Kedua tim yang menyisir setiap sudut Kota Bukittinggi, berhasil mengamankan dua orang diduga LGBT di kawasan Garegeh,

Baca juga: Peresmian Pasar Rakyat Modern Sungai Rumbai, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadir Serta Berikan Apresiasi

mengaku warga luar Bukittinggi.

Selain itu, tim juga mengamankan dua orang perempuan yang diduga wanita panggilan, serta satu pasangan bukan muhrim.

Keempat orang itu, diamankan di dua hotel berbeda. Satu dari dua wanita itu, membawa bayi berusia sekitar 8 bulan.

Wali Kota Bukittinggi, melalui Asisten 1 Setdako, Isra Yonza, menjelaskan, razia dilakukan ini untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Bukittinggi.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Hari Jadi Nagari Sungai Duo Ke-15

Apalagi pada bulan Ramadhan ini, Pemko berupaya maksimal untuk menghilangkan pekat di Kota Wisata Bukittinggi untuk memberi kenyamanan kepada masarakat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: