Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat

Senin, 27 Maret 2023, 22:36 WIB | Peristiwa | Kota Bukittinggi
Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat
Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat
IKLAN GUBERNUR

"Sesuai arahan Wali Kota, kita komit untuk memberantas penyakit masyarakat di Bukittinggi. Jadi, apapun itu, yang berbau pekat, akan kita tertibkan, terutama LGBT yang merusak kota ini. Kita sasar hotel dan tempat tempat yang mencurigakan ," ujar Isra Yonza kepada awak media di sela sela razia tersebut.

Sementara Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi, menjelaskan, razia kali ini, berhasil mengamankan enam orang terduga pelanggar Perda No.3 tahun 2015 tentang pekat. Dua diantaranya diduga LGBT, dua perempuan diduga wanita tuna susila dan satu pasangan ilegal.

"Keenam pelaku yang di gelandang ke Mako.Satpol PP, tidak ada satupun warga Bukittinggi. Mereka semua berasal dari luar daerah dan melakukan aksinya di Kota Bukittinggi," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Dharmasraya Bersama Kanwil Kemenkum Sumbar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015. Denda bagi waria dan tuna susila Rp 1 juta. Untuk pasangan menikah di bawah tangan, sanksi pembinaan. Untuk wanita yan diduga tuna susila, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan jika kembali kedapatan, mereka akan dikirim ke Panti Andam Dewi, Sukarami, Solok, Jelas Kasatpol PP Efriadi.

Berikut data pelanggaran hasil Razia Pekat (27/03) dini hari, yang diketahui setelah di proses Kasi PPNS Satpol PP Bukittinggi,

1. Nama : DW

Umur : 27 Tahun

Asal : Tanah Datar (Aur Barulak), diaman dari tempat kostnya di Garegeh bersama

2. Nama : MN

Umur. : 36 Tahun

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: