Satpol PP Bukittinggi Tetap Lakukan Pengawasan Warkel di Bulan Ramadan
BUKITTINGGI - Sepanjang Senin,(10/04/2023 ) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi yang terdiri dari Regu B Siaga kota pasar atas, Regu C Siaga Aur Kuning Dan Regu A Piket Pagi Jam Gadang Bersama Unit Reaksi Cepat (URC), melaksanakan pengawasan WARKEL yang menyediakan tempat makan untuk pembeli dan mengantisipasi pelanggaran Perda No 3 Tahun 2015 dikawasan Pasar Atas, Pasar Bawah Dan Pasar Aur Kuning.
Kegiatan ini sesuai dengan seruan bersama Walikota Dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta tokoh masyarakat Kota Bukittinggi,agar semua pihak menjaga ketertiban dan kenyaman umat Islam melaksanakan ibadah puasa.
Sesuai srahan dan instruksi KASATPOL-PP Kota Bukittinggi Drs. Efriadi, MM lebih baik mencegah dari pada menertibkan.
Petugas menyusuri beberapa lokasi yang dijadikan target penertiban dikawasan Pasar Atas, Pasar Bawah Dan Pasar Aur Kuning.
Baca juga: Sekdaprov Sumbar : Satpol PP dan Damkar Diminta Lebih Responsif
Dikawasan Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning, petugas tidak menemukan pelanggaran ditempat tersebut.
Dari kawasan Pasar Atas,Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning, Petugas langsung D
didampingi KABID TRANTIB SATPOL-PP Kota Bukittinggi Syamsul Ridwan,SH, melanjutkan patroli wilayah dikawasan Bypass Kota Bukittinggi,Tidak juga menemukan pelanggaran di tempat tersebut.
Koordinator lapangan Unit Reaksi Cepat (URC) SATPOL-PP Kota Bukittinggi juga memberikan himbauan kepada pemilik Rumah Makan untuk tidak melayani pembeli yang makan dan minum ditempat, jelas Kasatpol PP Bukittinggi.
(Ma)
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Sekdaprov Sumbar Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas Eselon III dan IV
- Pemprov Sumbar Siapkan Pengembangan BRT di Dua Kawasan Aglomerasi
- Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi Sinkronkan Program Strategis Pembangunan
- Jaga Kelestarian Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif






